LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hari Ini, Berkas Tahap Dua Joko Driyono Dilimpahkan Ke Kejaksaan Agung

Jokdri serta barang bukti rencananya diserahkan ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Dia tak merinci apa saja barang bukti yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung nanti. Jokdri ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Februari 2019, namun baru ditahan pada 25 Maret 2019.

2019-04-12 10:29:02
joko driyono
Advertisement

Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap atau P21 pada berkas milik tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono. Oleh karena itu, Satuan Tugas Antimafia bola akan menyerahkan Jokdri sapaan akrabnya serta barang bukti ke Kejaksaan Agung.

"Rencananya setelah Jumatan (diserahkan ke Kejagung)," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/4).

Jokdri serta barang bukti rencananya diserahkan ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Argo tak merinci apa saja barang bukti yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung nanti.

Advertisement

Sebelumnya, berkas perkara 10 tersangka dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia telah dinyatakan lengkap. Dengan begitu, para tersangka yang salah satunya merupakan mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri itu segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada Kamis 4 April 2019. Namun baru hari ini surat pemberitahuan P21 dikirimkan ke penyidik Satgas Antimafia Bola Polri.

"Hari ini secara resmi kita menerima surat P21 dari Kejagung. Untuk perkembangannya nanti akan saya sampaikan lebih lanjut," ujar Dedi di Mabes Polri di Jakarta, Senin (8/4).

Advertisement

Adapun 10 tersangka yang segera dikirim ke Kejaksaan Agung itu antara lain, mantan Ketua Asprov DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, wasit pertandingan Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu.

"Enam tersangka ini terkait pengaturan skor laporan saudara Lasmi Indaryani (mantan Manajer Persibara Banjarnegara) di Liga 3," ucap Dedi.

Sementara empat tersangka lainnya terkait perusakan dan pencurian barang bukti kasus pengaturan skor di Kantor Komisi Disiplin PSSI, yakni Joko Driyono serta tiga pesuruhnya, M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

"Untuk (rencana) pelimpahan ke Kejaksaan Agung atau tahap dua nanti menunggu Kasatgas," kata Dedi.

Tersangka Jokdri terkait kasus perusakan barang bukti dalam perkara dugaan pengaturan skor disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Februari 2019, namun baru ditahan pada 25 Maret 2019.

Baca juga:
Berkas Kasus Pengaturan Skor Lengkap, Joko Driyono Cs Segera Dikirim ke Kejaksaan
Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Joko Driyono dari Satgas Anti Mafia Bola
Joko Driyono Ditahan, Umuh Minta KLB PSSI
Setelah Ditahan, Joko Driyono Kembali Diperiksa di Polda Metro Jaya
Kesehatan Joko Driyono Sempat Drop Hari Pertama Huni Rutan Polda Metro
Kuasa Hukum Joko Driyono Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.