Harga Tanah di Colomadu Lokasi Rumah Jokowi Capai Rp16 Juta per Meter
Berdasarkan penelusuran merdeka.com, harga tanah bakal calon rumah baru Jokowi di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar saat ini diperkirakan mencapai Rp16 juta per meter persegi. Sedangkan untuk lahan di belakang berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per meter.
Negara memberikan rumah untuk Joko Widodo (Jokowi) setelah purna masa tugas sebagai presiden. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku tidak ingat besaran anggaran pembangunan rumah Presiden Jokowi tersebut. Namun dia memastikan sudah sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak ada yang kontroversial dalam anggaran pengadaan itu.
Berdasarkan penelusuran merdeka.com, harga tanah bakal calon rumah baru Jokowi di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar saat ini diperkirakan mencapai Rp16 juta per meter persegi. Sedangkan untuk lahan di belakang berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per meter.
"Kalau di situ, Jalan Adi Sucipto ya mintanya Rp16 juta per meter. Itu dua tahun lalu lho, kalau sekarang ya pasti sudah naik," ujar Kades Blulukan Slamet Wiyono kepada merdeka.com, Selasa (20/12).
Slamet mengaku tidak mengetahui proses pembelian tanah yang akan digunakan untuk rumah Presiden Jokowi.
Pihak Pemerintah Desa memang tidak dilibatkan. Hanya saja saat pengukuran pihaknya memang diajak oleh Badan Pertanahan setempat.
Jika ditilik, lokasi calon rumah baru tersebut berjarak sekitar 5 kilometer dari kediaman pribadi Jokowi saat ini. Yakni di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo.
Lokasi di barat Kota Solo tersebut dinilai strategis, selain dekat dengan Bandara Internasional Adi Soemarmo, akses ke jalan tol Trans Jawa juga relatif dekat. Yakni hanya sekitar 3 kilometer ke pintu tol Ngemplak Boyolali.
Pantauan merdeka.com, lahan yang rencananya dibangun untuk rumah Presiden Jokowi itu masih dipenuhi rerumputan. Terdapat sejumlah pohon di beberapa surut. Di sisi lainnya terdapat sebuah masjid.
Selain itu juga terpampang pelang bertuliskan larangan memberikan bangunan di sepanjang depan area tanah tersebut.
Bupati Karanganyar Juliyatmono membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, lokasi bakal rumah hadiah negara tersebut merupakan lahan kosong yang bersertifikat hak milik. Menurut dia, saat ini proses pengadaan tanah oleh Kementerian Sekretariat Negara sudah kelar.
"Sesuai dengan prosedur pengadaan tanah, yang saya tahu oleh Mensetneg to. Sudah dibayarkan, karena jual beli tanah itu kan ada pajak, balik nama kan. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)-nya sudah dibayarkan ke kas daerah, untuk pemerintah kabupaten," ujar Juliyatmono.
(mdk/cob)