Hapus ujian nasional, Mendikbud serahkan ujian akhir ke pemda
Dihapuskannya ujian nasional bukan berarti meniadakan ujian akhir. Ujian akan dilimpahkan ke pemerintah daerah. Nantinya peran Kemendikbud akan difokuskan pada pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, Ujian Nasional (UN) akan dihapuskan terhitung mulai tahun depan. Payung hukum untuk pelaksanaannya berupa instruksi presiden (inpres).
Dihapuskannya ujian nasional bukan berarti meniadakan ujian akhir. Ujian akan dilimpahkan ke pemerintah daerah.
"Kita moratorium, insya allah tahun 2017 enggak ada UN, jadi nanti ujian itu kita limpahkan ke provinsi untuk SMP dan SMA, lalu SD kita limpahkan ke Pemkot. Untuk standarisasinya tetap di tangan Kemendibud dan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP)," ujar Mendikbud saat memberikan Anugerah Kihajar (Kita harus belajar) 2016 di kantornya, Jumat (25/11).
Nantinya peran Kemendikbud akan difokuskan pada pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian. "Tapi untuk pelaksanaannya ditangani pemerintah daerah masing-masing," tambahnya.
Pihaknya sudah mengumpulkan semua kepala dinas pendidikan daerah untuk membicarakan teknis pelaksanaan. Namun dia belum berkenan memberikan penjelasan lebih detail.
"Saya belum sedetail itu, 60 persen persiapannya. Kadis prov sudah kita undang semua dan kita beri penjelasan mengenai hal yang mendekati masalah teknis," ujarnya.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengaku sudah dipanggil presiden terkait rencana penghapusan ujian nasional. Dia mengklaim Presiden Joko Widodo sudah menyetujuinya.
"Tinggal menunggu inpres saja, mudah-mudahan," ucapnya.
Baca juga:
Mendikbud: Presiden setuju UN dimoratorium, tinggal tunggu Inpres
Mau moratorium UN, Mendikbud tunggu restu Jokowi
Mendikbud kaji ulang perlu tidaknya ujian nasional
Mendikbud akan tata ulang kurikulum termasuk ujian nasional