Hamili siswi SMP, 2 pelajar SMA di Surabaya ditangkap polisi
Saat ini korban hamil 10 bulan.
AM (15), siswa kelas 1 SMU di Surabaya, Jawa Timur, menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP, berinisal MT (14). Bahkan, AM juga menyuruh temannya EH (17) ikut merayu MT dan mengajaknya berhubungan badan, hingga hamil 10 minggu.
Atas kejadian ini, kedua remaja yang tinggal di Perum Pondok Benowo Indah Surabaya diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengungkapkan, awal kejadian sekitar bulan November 2015 lalu. Korban berkenalan dengan tersangka AM, dan menjalin 'cinta monyet'.
Setelah resmi pacaran, tersangka AM mengajak korban ke rumahnya di Pondok Benowo Indah. Dengan dalih cinta, AM merayu korban agar mau berhubungan badan, layaknya suami-istri.
"Beberapa minggu setelah kejadian itu, tersangka AM ini kembali mengajak hubungan badan yang kali kedua di rumah temannya. Dan setelah kejadian yang kedua ini, korban tidak lagi berkomunikasi hingga awal Desember 2015 keduanya putus," terang Lily di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/2).
Setelah resmi putus, lanjut Lily, tersangka AM mengenalkan temannya EH ke korban dengan cara memberi nomor PIN BB milik korban. "Setelah dua minggu saling kontak via BBM, tanggal 23 Desember 2015, tersangka EH dan korban janjian ketemu," ucap mantan Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ini.
Saat kopi darat itulah, tersangka EH mengajak korban ke rumah temannya di Perum Griya Benowo Indah. Di tempat ity, EH merayu korban. Dan seperti yang dilakukan AM, EH juga mengaku sayang kepada korban. Untuk membuktikan kata-katanya itu, EH mengajak korban berhubungan ranjang.
"Karena rayuan tersangka ini, korban kembali tak berdaya dan menuruti ajakan tersangka meski baru sekali bertemu," sambung polwan dengan satu melati di pundak itu.
Beberapa minggu setelah kejadian itu, orang tua korban curiga dengan perubahan sikap dan tubuh anaknya. Akhirnya, orang tua korban berinisiatif memeriksakan anaknya ke dokter. Ternyata anaknya diketahui hamil 10 bulan.
Karena marah atas kejadian itu, si orang tua langsung melapor ke polisi. "Memang perbuatan ini tidak ada unsur paksaan, korban mau diajak hubungan karena bujuk rayu kedua tersangka. Tapi untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya itu, kami tetap akan memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum berlaku," tegas Lily.
Baca juga:
Tidak bisa salurkan hasrat ke istri, guru AP lampiaskan ke 3 murid
Inggris dan Kanada ikut meradang dua guru JIS divonis 11 tahun
Sudah dua tahun, Kakek GS melecehkan siswi MTs berkali-kali
Polisi sebut laporan guru lecehkan 16 siswi di Sukabumi rekayasa
Gesek-gesek kelamin di KRL, pria ini diseterap di St Manggarai
Dipancing lewat SMS, remaja pelaku cabul diringkus polisi
Divonis 7 tahun bui, ayah tiri yang setubuhi anak malah tertawa