LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hamil di Luar Nikah, Ibu Tega Buang Bayinya di Semak-semak

"Kondisi bayi sehat, diletakkan di dalam kardus warna coklat dengan dibalut kain warna putih. Ari–arinya masih menempel di pusar. Diperkirakan usia bayi saat ditemukan berusia 4 jam setelah dilahirkan," jelasnya.

2018-12-21 12:19:00
Bayi Dibuang
Advertisement

Warga Grumbul Cidungun, Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap dibuat geger dengan temuan bayi laki-laki di semak-semak. Polisi mengungkap, pelaku pembuang bayi merupakan ibu kandungnya sendiri, RS (24) seorang janda.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa malu dan takut diketahui oleh orang tuanya atau orang lain bahwa dirinya sudah melahirkan anak di luar nikah sehingga nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya," kata Kapolsek Jeruklegi, AKP Bambang Ismanto, saat melakukan pelimpahan tersangka ke rutan Polres Cilacap, (21/12).

Ismanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terungkap saat warga pada Selasa (4/12) jelang Salat Magrib mendapati bayi diletakkan di bawah jendela di semak-semak samping rumah salah satu warga. Kondisi bayi itu masih ada plasentanya.

Advertisement

"Kondisi bayi sehat, diletakkan di dalam kardus warna coklat dengan dibalut kain warna putih. Ari–arinya masih menempel di pusar. Diperkirakan usia bayi saat ditemukan berusia 4 jam setelah dilahirkan," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan warga, Polsek Jeruklegi dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mohamad Ibnu Sahid melakukan olah tkp yang dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk keperluan penyelidikan. Sedang bayi tersebut kemudian dirawat di puskesmas Jeruklegi.

Dari hasil oleh TKP dan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (6/12), polisi mengungkap pembuang bayi itu, seorang perempuan RS (24) berstatus janda warga Kecamatan Jeruklegi.

Advertisement

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Primair 76B Jo 77B Undang undang nomor 17 tahun 2016 Perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider Pasal 308 KUHP tentang Meninggalkan dan atau menelantarkan anak yang baru dilahirkan oleh karena ketakutan atau diketahui orang ia melahirkan anak. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga:
Bayi Laki-laki Usia 7 Hari Ditemukan di Teras Rumah Warga di Bantul
Wita Kaget Temukan Ransel Berisi Bayi di Bawah Pohon Usai Makan Bakso
Warga Depok Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang di Teras Musala
Bayi Berusia Satu Hari Dibuang Dekat Tenda Dishub Medan
Kronologi Mahasiswi di Kupang Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Pacar
Penemuan Mayat Bayi Gegerkan Warga Gang Bacang Ciputat

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.