LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hamil di Luar Nikah, Asisten Rumah Tangga di Tangsel Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan

Pelaku menghabisi nyawa sang bayi karena merasa malu lantaran bayi yang dilahirkan itu berasal dari hubungan gelap.

2019-03-14 04:27:00
Pembunuhan
Advertisement

R (17), perempuan asal Jawa Barat, yang belum lama tinggal bekerja di Kota Tangerang Selatan, tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya di tempat sampah.

Kasusnya terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, mendapat laporan petugas kebersihan perumahan yang menemukan adanya jasad bayi di dalam plastik yang diletakkan di bak sampah perumahan di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Senin (4/3) kemarin.

Dari hasil penyelidikan, olah TKP dan autopsi terhadap bayi, mengarah kepada satu orang pelaku, yakni asisten rumah tangga pada salah satu rumah.

Advertisement

"Saat kami periksa, ternyata tersangka sedang berada di RS Fatmawati, saat kita tanya pemilik rumah, yang bersangkutan mengalami pendarahan, pendarahan sehabis melahirkan" jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander.

Alexander menerangkan, pelaku menghabisi nyawa sang bayi karena merasa malu lantaran bayi yang dilahirkan itu berasal dari hubungan gelap.

"Yang bersangkutan malu, bahwa anak dihasilkan melalui proses yang tidak resmi," terang Alexander, Rabu (13/3) di Mapolres Tangsel.

Advertisement

Menurut pengakuan pelaku, bayi malang itu adalah hasil hubungan gelap dengan seorang pria yang diduga juga masih di bawah umur di daerah Jawa Barat, tempat asal pelaku.

Tersangka bekerja baru satu minggu bekerja sebagai ART. Sang majikan juga tak mengetahui kalau ART yang baru bekerja di rumahnya itu, dalam kondisi mengandung.

"Pemilik rumah tidak mengetahui kehamilan R, karena tersangka menampilkan diri sebagai perempuan gemuk yang menggunakan pakaian kebesaran."

Kelahiran bayi malang itu, juga terjadi di kamar sang ART tanpa dibantu tenaga medis manapun. Itu dilakukan ketika pemilik rumah sedang bekerja. Usai sang bayi berhasil dilahirkan, pelaku R kemudian membekap bayi malang itu dengan kain hingga meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman sampai 15 tahun penjara.

Baca juga:
Mayat Bayi di Plastik Ditemukan Warga Saat Cari Ikan di Kali Camar Pondok Betung
Pembantu di Tangsel Bunuh dan Buang Bayinya di Gudang Rumah Majikan
Jasad Bayi Luka di Kepala dan Leher Ditemukan di Pinggir Sungai, Diduga Dibunuh
Warga Cicendo Temukan Jasad Bayi Saat Hendak Membakar Sampah
Sejoli Mahasiswa Samarinda Menangis Menyesal Buang Bayi di Semak Belukar
Organ Vital Bayi Mutia Sudah Tak Berfungsi saat Diperiksa Dokter

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.