Hal Memberatkan Putri Candrawathi hingga Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J
Ada empat hal memberatkan Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Kemudian Putri tidak menyesali perbuatannya.
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tuntutan ini serupa diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
JPU menyatakan tuntutan 8 tahun penjara itu salah satunya mempertimbangkan hal yang memberatkan Putri. Ada empat hal memberatkan Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU menilai perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Kemudian Putri tidak menyesali perbuatannya.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan itu diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun di potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)