LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim tolak eksepsi mahasiswa pembunuh dosen UMSU

Menurut majelis hakim, keberatan pihak terdakwa sudah masuk pada materi persidangan. Mereka pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara pembunuhan itu dengan pemeriksaan saksi-saksi.

2016-10-20 18:30:00
Pembunuhan dosen UMSU Medan
Advertisement

Majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Roymardo Sah Siregar (21), terdakwa kasus pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Hj Nurain Lubis (54). Putusan sela itu disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/10).

Menurut majelis hakim, keberatan pihak terdakwa sudah masuk pada materi persidangan. Mereka pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara pembunuhan itu dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk itu, kami minta penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim, Sontan Merauke Sinaga.

Sidang kali ini berlangsung kondusif. Tidak ada reaksi dari keluarga korban yang sebelumnya mendamprat terdakwa.

Dalam perkara ini, Roymardo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dosennya di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU, Hj Nurain Lubis, pada 2 Mei 2016. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 340 subs 338 KUHP.(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.