LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim Tipikor keluarkan surat panggilan untuk Abraham Samad

Egi Sudjana, ngotot agar pimpinan KPK yang menetapkan Sutan sebagai tersangka dihadirkan dalam persidangan.

2015-07-02 22:11:20
Sutan Bhatoegana
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akan menghadirkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, sebagai saksi di sidang lanjutan perkara Sutan Bhatoegana. Surat pemanggilan terhadap Samad pun resmi dikeluarkan Majelis Hakim Tipikor.

"Jadi tanggal 9 (Juli) itu, pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK, periode pada saat Saudara (Sutan Bhatoegana) ditetapkan menjadi tersangka," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7).

Penetapan pemanggilan Samad dilakukan lantaran kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Egi Sudjana, ngotot agar pimpinan KPK yang menetapkan Sutan sebagai tersangka dihadirkan dalam persidangan. Tim kuasa hukum Sutan bersikeras ingin mendengar kesaksian Samad cs terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Pandu (Adnan Pandu Praja) dan Zulkarnain. Menurut ketentuan KPK, kolektif kolegial, apakah penetapan tersangka (diputuskan) mereka berempat, berlima atau Abraham Samad saja," ujar Egi.

Dengan dalil yang sama, yakni ingin meminta penjelasan mengenai kasus Sutan. Egi juga mendesak Majelis Hakim untuk menghadirkan dua penyidik KPK lainnya, yaitu Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik.

Menjawab permintaan Eggi, Hakim Artha mempersilakan tim kuasa hukum Sutan untuk mengupayakan hal tersebut. Dengan catatan, mereka harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Panggilan ini hanya untuk komisioner KPK saja, yang 2 (penyidik) silakan upayakan. Dengan syarat bahwa nanti selain surat penetapan pengadilan, mungkin nanti penasihat hukum bisa mengadakan approach kepada mereka," jawab Hakim Artha.

Menanggapi keputusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yadyn mengatakan, pihaknya menghormati hal itu, dan menyatakan akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan KPK saat ini.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penetapan Hakim, kondisi situasional bahwa untuk memanggil Abraham Samad ini karena beliau ini bolak-balik Makassar-Jakarta. Kami juga harus koordinasi dengan pimpinan saat ini, tanpa melangkahi kewenangan mereka," ujar Yadyn.

Mencuatnya nama Samad dalam persidangan, berawal dari permintaan tim kuasa hukum Sutan. Mereka terus menyampaikan permohonannya untuk dikonfrontir antara Samad dengan bekas kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Karena sangat penting apa background di balik ini, ada orang yang bisa disebut-sebut di sini seperti saudara Ibas yang harus dibuktikan kebenarannya, termasuk ini pesanan-pesanan. Saya berusaha mencoba membuktikan pesanan itu, mohon dihadirkan Abraham Samad yang menetapkan (Sutan) sebagai tersangka," ujar Eggi dalam persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.