LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim tidak lengkap, sidang vonis mantan pejabat Bakamla ditunda

Hakim tidak lengkap, sidang vonis mantan pejabat Bakamla ditunda. Majelis Hakim yang diketuai Diah Siti Basaria menyatakan satu anggota tengah memimpin sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari. Sementara satu hakim anggota lainnya dimutasi menjadi Hakim Tinggi Manado, Ibnu Basuki.

2018-03-14 16:50:31
Suap Bakamla
Advertisement

Majelis Hakim menunda pembacaan vonis terhadap Nofel Hasan, terdakwa penerima suap terkait pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Penundaan tersebut lantaran komposisi majelis hakim tidak lengkap.

Majelis Hakim yang diketuai Diah Siti Basaria menyatakan satu anggota tengah memimpin sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari. Sementara satu hakim anggota lainnya dimutasi menjadi Hakim Tinggi Manado, Ibnu Basuki.

"Satu pengganti sudah ada cuma masih bentrok dengan jadwal sidang lainnya, jadi sidang ditunda hingga Senin pekan depan," ujar Diah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Advertisement

Penundaan pembacaan putusan dibarengi dengan perpanjangan masa penahanan Nofel oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedianya, masa penahanan Nofel habis pada 18 Maret, diperpanjang hingga 17 April.

Diketahui, Nofel dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dianggap bersalah menerima uang Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia selaku pemenang lelang proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla.

Awalnya, nilai proyek tersebut senilai Rp 400 miliar namun Kementerian Keuangan melakukan efisiensi anggaran sehingga untuk proyek alat satelit monitoring hanya dicairkan sebesar Rp 220 miliar.

Advertisement

Sementara itu dalam pertimbangan, jaksa penuntut umum mencantumkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Terhadap hal yang memberatkan, perbuatan Nofel dianggap tidak mendukung program pemerintahan dari upaya memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, Nofel bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum. Ia juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam tuntutannya, jaksa menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Ali Fahmi, kader PDIP disebut 'mastermind' kasus suap proyek Bakamla
Fayakhun jadi tersangka, Aziz Sumual siap bertarung berebut ketua Golkar DKI
Kasus suap Bakamla, KPK periksa lima saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi
Permohonan justice collaborator mantan pejabat Bakamla ditolak
Mantan pejabat Bakamla Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.