LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim Terima Permohonan Justice Collaborator Penyuap Romahurmuziy

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Muafaq pidana penjara selama 2 tahun.

2019-08-07 15:58:28
Romahurmuziy
Advertisement

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, dijatuhi vonis satu setengah tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor atas pemberian suap kepada Romahurmuziy alias Romi. Majelis hakim juga menerima permohonan justice collaborator Muafaq.

"Mengabulkan pelaku yang bekerja sama, justice collaborator pada terdakwa Muafaq Wirahadi," ucap Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan surat putusan Muafaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Muafaq dinyatakan terbukti memberi suap berjumlah Rp91,4 juta kepada Romahurmuziy, anggota DPR sekaligus bekas Ketua Umum PPP terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.

Advertisement

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Muafaq pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam vonis Muafaq, hal memberatkan karena perbuatannya tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan ia masih memiliki tanggungan keluarga, sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum.

"Terdakwa merupakan justice collaborator," ucap hakim.

Advertisement

Dalam pertimbangan majelis hakim, pemberian uang oleh Muafaq yang terbukti sebagai bentuk suap adalah kepada Romi, dan Abdul Wahab sebagai sepupu Romi. Pemberian kepada Abdul Wahab sebesar Rp41,4 juta. Uang itu atas izin Romi sebagai biaya pencalonan Abdul Wahab sebagai anggota legislatif Kabupaten Gresik. Sedangkan kepada Romi, Muafaq menyerahkan Rp50 juta.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa pemberian uang terdakwa kepada saksi Abdul Wahab dan saksi Romahurmuziy maka unsur memberikan sesuatu telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," tandasnya.

Muafaq dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas vonis tersebut Muafaq menyatakan menerima, sementara jaksa masih pikir-pikir.

Baca juga:
Terbukti Suap Romahurmuziy Rp 91,4 Juta, Kakanwil Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
KPK Perpanjang Penahanan Romahurmuziy
Ekspresi Muhammad Romahurmuziy Saat Kembali Diperiksa KPK
Tak Punya Uang, Kakanwil Kemenag Gresik Minta Keringanan Denda ke Hakim
Terisak, Kakanwil Kemenag Gresik Sebut Pemberian Uang ke Rommy Bentuk Terima Kasih

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.