LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim tanya putri Adam Malik soal Andi Narogong beli rumah Rp 85 M

Hakim tanya putri Adam Malik soal Andi Narogong beli rumah Rp 85 M. Dalam kesaksiannya, putri Adam Malik yakni Antarini Malik mengkonfirmasi pembelian rumah di Kawasan Menteng yang dilakukan Andi Narogong.

2017-09-04 18:01:46
Andi Narogong
Advertisement

Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Antarini Malik, putri yang tak lain putri dari Wakil Presiden ke-3 Indonesia Adam Malik, dalam persidangan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Antarini dihadirkan sebagai saksi.

Majelis hakim mengkonfirmasi beberapa hal terkait aset Antarini yang dibeli oleh Inayah, istri Andi Narogong. Rumah di kawasan Menteng itu dibeli dengan harga Rp 85 Miliar.

"Rumahnya katanya pernah dibeli Rp 85 Miliar ya?" Tanya hakim anggota Anwar, Senin (4/9).

Advertisement

"Iya, tapi enggak sampai Rp 85 miliar, sekitar Rp 70-an miliar," jawab Antarini.

"Waktu itu siapa yang datang untuk transaksi?" Tanya hakim lagi.

"Wanita sudah lumayan tua. Inayah namanya," jawab Antarini saat ditanya sosok pembeli rumahnya tersebut.

Advertisement

"Soalnya di sini (BAP) namanya ada dua Hidayah sama Inayah, yang mana yang benar," cecar hakim.

"Inayah," tegasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Inayah yang menikah dengan Andi tahun 2005 mengaku pernah membeli sebuah rumah dari Antarini Malik seharga Rp 85 Miliar di kawasan Menteng. Dalam persidangan itu, terkuak pula Inayah memiliki 10 aset di Tebet Timur, Jakarta Selatan.

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum KPK menelisik dan membongkar kepemilikan aset yang dimiliki atau dikuasai oleh Inayah.

"Di Tebet Timur Dalam anda punya 10 aset, perolehan tahun berapa?" Tanya jaksa KPK Irene Putri, Senin (28/8).

"Sekitar tahun 2007-2008," jawab Inayah.

Namun tidak disebutkan lebih rinci 10 aset yang dimiliki Inayah. Irene menelisik cara perolehan aset-aset tersebut. Inayah menjelaskan sebagaian dari 10 aset diperoleh sendiri, ada pula yang dibelikan oleh Andi Narogong.

Irene kemudian mempertanyakan adanya pembelian sebuah rumah dengan nilai kurang lebih Rp 85 Miliar. Saat itu, kata Inayah, pembelian rumah dilakukan oleh sang suami, Andi Narogong. Namun rumah yang dibeli dari Antarini Malik itu diatasnamakan ibunda Inayah. Alasannya untuk menghindari pajak progresif.

"Atas nama ibu saya. Karena di tahun yang sama saya beli properti di Tebet jadi kena pajak progresif jadi saya pinjam nama ibu saya," jelasnya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.