LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim soal Roy Suryo Minta Sidang Offline: Kalau Komunikasi Terhambat Dipertimbangkan

Roy hadir sebagai terdakwa melalui daring dari rutan Salemba. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 yang mengatur ketentuan persidangan secara online.

2022-10-12 16:37:46
Roy Suryo
Advertisement

Terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo meminta kepada majelis hakim untuk sidang digelar secara offline. Merespon hal tersebut, ketua majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

"Setelah majelis bermusyawarah karena persidangan pidana di bawah MA selama pandemi berlangsung sudah ada peraturan bahwa persidangan tersebut digelar dengan telekonferens," kata hakim Ketua Martin Ginting di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10).

Diketahui, Roy hadir sebagai terdakwa melalui daring dari rutan Salemba. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 yang mengatur ketentuan persidangan secara online.

Advertisement

Kendati demikian, tim kuasa hukum Roy menilai dengan ketidakhadiran kliennya secara langsung menyebabkan kesulitan dalam komunikasi antara hakim dan dan kuasa hukum.

"Kalau memang terdapat hambatan komunikasi, maka kami akan mempertimbangkan untuk offline," tukas majelis hakim.

"Jika persidangan hari ini lancar maka tentunya kami tidak ada alasan untuk menyimpangi apa yang diatur Mahkamah Agung," tambah dia.

Advertisement

Sidang Perdana Roy Suryo

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana dengan terdakwa Roy Suryo hari ini, Rabu (12/10) pukul 12.00 WIB. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini diadili karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, terdapat lima jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus itu. Kelimanya yakni Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Dalam perkara ini, Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sekadar diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur. Mantan Menpora ini harus menyandang status itu setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Jokowu pada akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Postingan Roy viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.