Hakim sidang korupsi e-KTP minta jaksa KPK telisik perusahaan Andi Narogong
Jaksa KPK Irene mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memprofil perusahaan Andi yang diketahui berjumlah 13 perusahaan.
Ketua majelis hakim sidang tindak pidana korupsi proyek e-KTP, Jhon Halasan Butarbutar meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menelisik perusahaan milik terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal ini guna mengungkap ada tidaknya aliran dana e-KTP yang diduga mengalir ke perusahaan Andi.
Jaksa KPK Irene mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memprofil perusahaan Andi yang diketahui berjumlah 13 perusahaan.
"Sementara ini ya yang kita temukan (13 perusahaan)," ujar Irene usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).
Dari persidangan terkuak perusahaan milik Andi kebanyakan bergerak di bidang yang sama. Hal ini mengusik penasaran Jhon mengenai kepemilikan perusahaan tersebut.
Beberapa perusahaan yang dimiliki Andi Narogong, di antaranya PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa, PT Aditama Mitra Kencana, PT Armor Mobilindo, CV Sinar Berlian Pratama, PT Tanjung Sekarwangi, PT Selaras Korin Pratama, Prasetya Putra Nayah dan Inayah Properti Indonesia.
Dari beberapa perusahaan tersebut, kakak Andi, Dedi Priono mengatakan perusahaan tersebut tidak hanya dipimpin oleh Andi. Vidi Gunawan, adik Andi, serta Dedi memiliki jabatan di perusahaan tersebut.
Tidak hanya keluarga Andi Narogong, istri dan adik ipar Andi juga memiliki jabatan di perusahaan pengusaha berdomisili di Narogong, kota Bekasi, tersebut.
"Untuk saya yang awam, agak sedikit bertanya, beberapa perusahaan di bidang sama dan kantor sama. Apa direkturnya sama juga?" Ujar Jhon.
Baca juga:
Pengakuan kakak Andi Narogong 23 kali beli mobil karena bosan
Sidang korupsi e-KTP, Ganjar kembali ditanya soal bagi-bagi uang di DPR
Usut korupsi e-KTP, KPK kembali periksa keponakan Setya Novanto
Ekspresi Sugiharto, terdakwa kasus e-KTP usai diperiksa KPK
Andi Narogong pinjamkan Rp 36 M ke PT Quadra agar dapat kerjaan e-KTP