LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim sebut tak perlu saksi mata Jessica meracuni Mirna

Hakim sebut tak perlu saksi mata Jessica meracuni Mirna. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun kata hakim Partahi.

2016-10-27 16:42:10
Jakarta
Advertisement

Hakim anggota Partahi Tulus Hutapea mengatakan untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana tidak perlu saksi mata. Dalam kasus terbunuhnya Mirna, hakim Partahi Tulus berpendapat tidak perlu saksi mata yang melihat Jessica memberikan racun.

"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun," kata Partahi saat membacakan putusan untuk terdakwa Jessica di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Untuk itu majelis hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung. Siapa yang memesan, siapa yang paling lama menguasai minuman itu, apa ada gerak-gerik mencurigakan.

"Bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence. Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian maka secara objektif terdakwa melakukan perbuatan tersebut," tutur Partahi.

Dia melanjutkan dalam kasus ini pihaknya menggunakan teori kesengajaan. Dalam teori ini dia menilai sangat bersesuaian dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Teori kesengajaan yang diobjektifkan terdakwa telah sengaja melakukan tindak pidana pada korban dan memenuhi unsur yang didakwakan JPU," tutupnya.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.