LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim sebut penangkapan dan penahanan Novel Baswedan sah

Hakim Zuhairi menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Novel Baswedan.‎

2015-06-09 17:11:26
Kasus Novel Baswedan
Advertisement

Hakim tunggal Zuhairi menolak seluruh permohonan praperadilan Novel Baswedan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Mengadili, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan Novel Baswedan tersebut untuk seluruhnya," kata Zuhairi saat bacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Dilanjutkan Zuhairi, kedua terkait surat penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri sebagai dasar menangkap Novel adalah sah. Ketiga, penahanan yang dilakukan penyidik pun sah.

"Menyatakan sah penahanan terhadap Novel Baswedan. Empat, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," lanjut Zuhari.

Dalam putusannya, hakim Zuhairi menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Novel Baswedan.‎ Hakim Zuhairi menilai bahwa apa yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terkait penangkapan dan penahanan terhadap Novel telah sah dan sesuai prosedur.(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.