LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim Putuskan Nasib Aulia Kesuma Hari ini

Sebelumnya, kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin Oktavianus dituntut hukuman mati.

2020-06-15 08:33:30
Aulia Kesuma
Advertisement

Nasib Aulia Kesuma bersama anaknya Geovanni Kelvin, sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya akan diputus hari ini. Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang akan dimulai jadwalnya sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi saat dikonfirmasi, Senin (15/6).

Sigit mengatakan persidangan akan digelar secara daring, dengan posisi kedua terdakwa tetap berada di dalam rutan.

Advertisement

"Nanti sidangnya secara daring, karena tahanan belum bisa keluar dari rutan. Di ruang sidang hanya posisinya JPU Pengacara Hukum dan Hakim di ruang sidang," kata Sigit.

Tuntutan Hukuman Mati

Sebelumnya, kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin Oktavianus dituntut hukuman mati. Karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) suaminya dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) anak tirinya.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," kata JPU Sigit Hendardi dalam persidangan online di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Sigit mengatakan, terdakwa Aulia dan Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Tindak pidana ini sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair dari penuntut umum.

Dalam tuntutannya, Sigit menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.