Hakim PN Tipikor Bengkulu buang uang Rp 75 juta sebelum ditangkap KPK
Hakim PN Tipikor Bengkulu buang uang Rp 75 juta sebelum ditangkap KPK. Uang tersebut, ujar Febri, ditemukan sekitar pukul 02.00 dini hari. Kendati demikian, Febri mengatakan, uang tersebut masih diselidiki lebih lanjut peruntukannya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, dalam operasi tangkap tangan terhadap hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu non aktif, Dewi Suryana sempat membuang uang Rp 75 juta. Uang tersebut menjadi barang bukti adanya indikasi penerimaan suap dari seorang PNS, Syuhadatul Islami.
"Uang ditemukan di bagian belakang rumah diduga uang tersebut sempat dibuang di bagian halaman belakang," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
Uang tersebut, ujar Febri, ditemukan sekitar pukul 02.00 dini hari. Kendati demikian, Febri mengatakan, uang tersebut masih diselidiki lebih lanjut peruntukannya.
Terkait kasus ini, Syuhadatul selaku pemberi suap merupakan saudara dari Wilson, mantan Sekda Bengkulu. Pemberian suap sebagai kompensasi agar putusan ringan dijatuhkan majelis hakim terhadap Wilson. Bahkan dalam upaya suap tersebut, Wilson menjual mobilnya dan menyiapkan komitmen fee sebesar Rp 125 juta.
Setelah menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Dewi Suryana selaku hakim, Hendra Kurniawan selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, dan Syuhadatul Islamy.
Terhadap Dewi dan Hendra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 dan atau Pasal 11 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Suhadatul disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang undang nomor sementara Suhada disangka gan telah melanggar pasal enam ayat satu huruf A atau B atau pasal 13 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK tetapkan tiga tersangka kasus suap hakim di Bengkulu
OTT hakim di Bengkulu, KPK amankan uang Rp 115 juta
Kasus OTT Bengkulu, MA nonaktifkan hakim dan panitera pengganti
Begini kronologi OTT kasus suap hakim di Bengkulu
Terdakwa korupsi jual mobil buat suap hakim dan panitera PN Bengkulu