LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim PN Semarang Terima Rp718 Juta Sehari Sebelum Putusan Praperadilan

Jaksa penuntut umum, Ariawan Agustiartono, Lasito didakwa menerima hadiah atau janji yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditanganinya. Uang tersebut diserahkan oleh suruhan Marzuki pada 12 November 2017 dengan dua mata uang rupiah dan uang dalam bentuk dolar AS.

2019-07-02 19:00:13
Kasus Suap
Advertisement

Sidang kasus suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito yang melibatkan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Semarang, Selasa (2/7). Dalam sidang terungkap bahwa uang suap diserahkan oleh Marzuqi di rumah Lasito sehari sebelum sidang praperadilan digelar.

Jaksa penuntut umum, Ariawan Agustiartono, Lasito didakwa menerima hadiah atau janji yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditanganinya. Uang tersebut diserahkan oleh suruhan Marzuki pada 12 November 2017 dengan dua mata uang rupiah dan uang dalam bentuk dolar AS.

"Jadi total besaran uang suap yang diberikan Rp718 juta. Adapun uang itu diberikan dua macam mata uang rupiah dan dolar AS. Masing-masing mata uang Rp500 juta dan USD 218 ribu," kata Jaksa Ariawan, Selasa (2/7).

Advertisement

Uang yang diserahkan Marzuqi sehari sebelum sidang putusan praperadilannya digelar. Pada hari berikutnya terdakwa Lasito memutus permohonan praperadilan yang pada pokoknya mengabulkan permohonan.

Putusan praperadilan itu akhirnya membatalkan penetapan Marzuqi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara yang dikeluarkan Kejati Jateng.

Ariawan menyebut bahwa mantan Bupati Jepara Marzuqi sebelum menyerahkan suap kepada hakim Lasito sempat berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait pengajuan permohonan praperadilan tersebut.

Advertisement

"Terdakwa sempat berkonsultasi dengan Agus Sutisna anggota DPRD Jepara dan Purwono Edi Santoso mantan ketua PN Semarang tentang pengajuan permohonan praperadilan tersebut," ujarnya.

Terdakwa dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:
Penyuap Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Diperiksa KPK
Sedang di Luar Negeri, Mendag Enggartiasto Batal Diperiksa KPK
KPK Periksa Mendag Enggartiasto Terkait Kasus Bowo Sidik Hari Ini
Taufik Kurniawan Tuding Ketua DPW PAN Jateng Terlibat Kasus Suap DAK
Kasus Suap di PN Jakbar, KPK Terbitkan Surat Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Kasus PLTU Riau-1, Sofyan Basir Jalani Sidang Tanggapan JPU KPK

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.