LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim PN Palembang dinilai tak adil karena menangkan pembakar hutan

Politikus PDIP ini berharap agar pemerintah serius dalam persidangan gugatan perdata senilai Rp 7,8 triliun tersebut.

2016-01-04 17:49:12
Kebakaran Hutan
Advertisement

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun. Gugatan itu terkait kebakaran lahan tanaman industri pohon akasia seluas 20.000 hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Menurut Masinton putusan itu tidak adil. "Tentu putusan Majelis hakim ini dirasa tidak adil untuk masyarakat luas yang selama ini merasakan dampak dari perusakan dan pembakaran lahan hutan yang dilakukan oleh Perusahaan BMH," kata Masinton dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1).

Politikus PDIP ini berharap agar pemerintah dalam persidangan gugatan perdata senilai Rp 7,8 triliun tersebut bertindak serius. Maka dari itu tidak ada opsi lain menurutnya, kepentingan rakyat maupun negara harus dapat dimenangkan dalam proses banding di pengadilan.

"Harus serius dan sungguh-sungguh mempersiapkan bukti-bukti yang sahih dalam proses banding terhadap putusan," tuturnya.

Masinton berujar bahwa seharusnya majelis hakim PN Palembang sebelum membuat putusan bisa mengacu pada putusan hakim sebelumnya sebagai dasar yurispudensi dalam kasus PT Calista Alam (Aceh). Dalam hal tersebut Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan gugatan pemerintah sebesar Rp 336 miliar sebagai ganti rugi dan pemulihan lingkungan kepada negara. Padahal, luas area kebakaran di PT Calista jauh lebih kecil.

"Tanpa mencampuri independensi hakim dalam memutus suatu perkara, namun ada baiknya hakim tidak sekedar menggunakan kacamata kuda yuridis an sich, aspek sosiologis dan psikologi masyarakat juga harusnya menjadi pertimbangan hakim," ujarnya.

Di September tahun 2015, PT BHM ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka kebaran hutan. Namun, Bareskrim meralatnya pada bulan Oktober. "PT BMH belum (tersangka), karena yang kebakaran itu pohon yang mau panen. Masa saya mau bakar rumah sendiri kan rugi disini, kenapa jadiin tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Yazid Fanani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10).



Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.