Hakim pertanyakan modal induk PT Murakabi Sejahtera selaku peserta konsorsium e-KTP
Majelis hakim sidang tindak pidana korupsi proyek e-KTP mempertanyakan modal serta aset milik PT Mondialindo Graha Persada. Perusahaan tersebut disebut hanya memiliki modal Rp 1 miliar namun sebagai pemilik saham mayoritas di PT Murakabi Sejahtera, peserta konsorsium lelang e-KTP.
Majelis hakim sidang tindak pidana korupsi proyek e-KTP mempertanyakan modal serta aset milik PT Mondialindo Graha Persada. Perusahaan tersebut disebut hanya memiliki modal Rp 1 miliar namun sebagai pemilik saham mayoritas di PT Murakabi Sejahtera, peserta konsorsium lelang e-KTP.
Fakta tersebut terungkap saat Direktur PT Mondialindo Graha Persada, Deniarto Sumartono menjadi saksi pada persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Modalnya Anda berapa perusahaan ini ?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Deniarto, Senin (6/11).
"Sekitar Rp 1 miliar waktu itu tahun 2007 untuk keseluruhan," jawab Deniarto.
Deniarto merinci dari total Rp 1 miliar sebagai modal perusahaan sebagian besar dimiliki oleh keluarga Setya Novanto. Dengan rincian saham 50 persen dimiliki oleh istri Setya Novanto; Desti Astriani Tagor, 25 persen dimiliki oleh Deniarto, sisanya dimiliki oleh anak-anak Setya Novanto seperti Reza Herlindo, dan Dwina Michaella.
Di satu sisi, majelis hakim kembali mengulik modal yang dimiliki oleh PT Murakabi Sejahtera. Sebab, dalam akta tertulis perusahaan tersebut memiliki modal sebesar Rp 20 miliar sedangkan pengakuan Deniarto menyebut saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera merupakan milik PT Mondialindo yang bermodalkan Rp 1 miliar.
Menanggapi hal itu Deniarto mengaku tidak tahu menahu. "Modal dasarnya (PT Murakabi Sejahtera) berapa secara real nya?" tanya hakim anggota Anshori.
"Saya enggak lihat, tapi di akta Rp 20 miliar," ujarnya.
"Anda terangkan (dalam BAP) modal dasar Rp 15 miliar saja. Ini bagaimana," cecar Anshori.
Deniarto pun mengatakan bahwa modal yang tertuang dalam akta notaris perusahaan sejatinya tidak sesuai dengan fakta modal yang ada terhadap perusahaan.
"Kalau enggak ada aset modal, akta cuma notaris saja kok berani ikut lelang?" tanya hakim Anshori yang tidak dijelaskan oleh Deniarto.
Diketahui, PT Mondialindo Graha Persada merupakan pemilik saham mayoritas di PT Murakabi Sejahtera, peserta lelang konsorsium proyek e-KTP. Proyek nasional tersebut diketok palu senilai Rp 5.9 triliun.
Majelis hakim pun mempertanyakan keikutsertaan PT Murakabi Sejahtera dalam proyek nasional itu meski dengan modal cekak. Terlebih lagi dari tiga peserta konsorsium, PT Murakabi Sejahtera merupakan pemimpin konsorsium dengan keanggotaan sebagai berikut; PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.
Bahkan Deniarto juga mengungkap ada 14 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat oleh Heru Taher, komisaris yang membeli saham mayoritas Setya Novanto, guna mendapat proyek tertentu. Perusahaan-perusahaan tersebut berafiliasi dengan perusahaan peserta konsorsium e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.(mdk/dan)