LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim perintahkan KPK buka blokir rekening dan sertifikat tanah milik Nur Alam

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada bank dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) membuka blokir terhadap rekening dan sertifikat tanah milik Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam.

2018-03-28 20:33:32
Gubernur Sultra tersangka suap
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada bank dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) membuka blokir terhadap rekening dan sertifikat tanah milik Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam. Pertimbangan itu disampaikan saat pembacaan pertimbangan vonis terhadap Nur Alam.

"Menetapkan mengajukan terkait blokir rekening deposit boks investasi dan sertifikat atas nama terdakwa, memerintahkan KPK mengajukan permohonan pada bank dan badan pertanahan," ujar Hakim Siti Diah Basariah, Rabu (28/3).

Perintah tersebut ditetapkan setelah Majelis Hakim mempertimbangkan barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Advertisement

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menganggap pemblokiran terhadap aset milik politisi PAN itu tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nur Alam.

"Apabila tidak diperoleh bukti cukup, hakim mencabut pemblokiran bahwa setelah diteliti ada barang bukti yang dimohonkan penasihat hukum terhadap pemblokiran harus ditentukan statusnya," imbuhnya.

Diketahui, Nur Alam dituntut 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum akan melelang harta benda miliknya. Jika total kekayaan tidak mencukupi maka diganti kurungan 1 tahun.

Advertisement

Dia juga dijatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani masa pidana pokok.

Dari penerbitan IUP tersebut negara dirugikan Rp 4,3 triliun dari hasil pengerjaan penambangan. Menurut ahli, dari pengerjaan penambangan di lokasi Pulau Kabaena menyebabkan kerusakan parah dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk memulihkannya.

Terlebih lagi, IUP yang dikeluarkan oleh Nur Alam telah menyalahi pasal 38 ayat 3 undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 37 huruf b pasal 39 ayat 1 Pasal 51 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara.

Tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum terhadap Nur Alam juga mencakup atas tindak pidana penerimaan gratifikasi sebesar 4,5 juta dolar Amerika. Penerimaan gratifikasi tersebut kemudian diperuntukan sebagai polis asuransi.

Baca juga:
KPK kembali periksa Asrun dan anaknya terkait kasus suap di Pemkot Kendari
Bacakan nota pembelaan, Nur Alam mengaku tak makan satu sen pun uang negara
Ekspresi santai tersangka Asrun usai tandatangani perpanjangan penahanan di KPK
Tuntut 18 tahun bui, KPK sebut korupsi Nur Alam berdampak pada lingkungan
Reaksi Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif saat dituntut 18 tahun bui
Alasan JPU menuntut 18 tahun karena Nur Alam tak akui perbuatannya & berkelit
Korupsi, Gubernur nonaktif Sultra Nur Alam dituntut 18 tahun bui oleh Jaksa KPK

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.