LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim perintahkan Ahok langsung ditahan

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memutus bersalah terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.

2017-05-09 11:00:29
Ahok
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memutus bersalah terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan. "Memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di persidangan, Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (9/5).

Hakim juga membebankan biaya perkara untuk dibayarkan terdakwa. "Membebankan membayar biaya perkara Rp 5.000," katanya.

Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Seperti diketahui, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.