Hakim minta KPK cabut blokir rekening milik Dudung Purwadi
Majelis hakim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan blokir rekening milik Dudung Purwadi, terdakwa kasus korupsi pembangunan wisma atlet dan pengadaan alat kesehatan rumah sakit Universitas Udayana. Keputusan tersebut disampaikan saat persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor.
Majelis hakim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan blokir rekening milik Dudung Purwadi, terdakwa kasus korupsi pembangunan wisma atlet dan pengadaan alat kesehatan rumah sakit Universitas Udayana. Keputusan tersebut disampaikan saat persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Memerintahkan beberapa rekening bank atas nama Dudung Purwadi yang telah diblokir dapat segera dibuka lagi blokirnya. Disamping itu dua sertifikat atas nama terdakwa yang telah diblokir kantor pertahanan Surabaya dan administrasi Jakarta Selatan juga bisa dibuka blokirnya," ujar hakim Sumpeno saat membacakan vonis milik Dudung, Senin (27/11).
Sumpeno menilai rekening serta beberapa aset Dudung yang diblokir tidak memiliki kaitan atas tindak pidana korupsi terhaap dua proyek tersebut. Lebih lanjut, selama persidangan tidak ada yang menunjukan rekening rekening tersebut dijadikan sebagai alat dalam perbuatan korupsi. Sedikitnya ada 15 rekening dan dua sertifikat milik Dudung yang diajukan permohonan untuk pembukaan blokir.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun delapan bulan penjara terhadap Dudung Purwadi, terdakwa tindak pidana korupsi proyek wisma atlet dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Universitas Udayana. Dudung juga divonis denda Rp 250 juta.
Hakim Sumpeno menyatakan, perbuatan Dudung telah terbukti memperkaya diri sendiri atau korporasi atas dua proyek yang dikerjakan PT Duta Graha Indah yang sekarang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan perbuatan bersalah atas perbuatan terdakwa Dudung sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ucap Sumpeno.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mencantumkan hal hal yang memberatkan dan meringankan terkait vonis Dudung. Hal yang memberatkan, perbuatan Dudung tidak mendukung program pemerintah, menimbulkan kerugian yang besar.
"Serta sebagai pimpinan perusahaan tidak memberikan contoh baik terhadap bawahannya," ujarnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan terhadap Dudung berupa uang pengganti yang nantinya akan dibebankan pada PT NKE.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada PT DGI atau NKE masing masing sebesar Rp 14.480.659.605 untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana tahun 2009-2010, membayar Rp 33.426.717.289 untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011," ujarnya.
Vonis majelis hakim terhadap Dudung lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Dudung Purwadi pidana penjara 7 tahun denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.(mdk/dan)