LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim Merry bantah terima suap, KPK tegaskan punya bukti kuat

"Jika memang tersangka MP (Merry Purba) memiliki informasi tentang pelaku lain, silakan disampaikan pada penyidik," tegas KPK.

2018-09-05 16:31:19
KPK tangkap hakim
Advertisement

Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba terus membantah terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus korupsi berdasarkan bukti yang kuat.

"Yang terpenting bagi KPK adalah tetap menangani kasus-kasus korupsi secara hati-hati dengan bukti yang kuat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ikonfirmasi, Rabu (5/9).

Menurut dia, selama bekerja, KPK sudah sering menghadapi bantahan dan sangkalan baik yang disertai sumpah ataupun tidak dari pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi. KPK pun meminta Merry Purba menyampaikan ke penyidik, apabila mengetahui pelaku lain dalam kasus tersebut.

Advertisement

"Jika memang tersangka MP (Merry Purba) memiliki informasi tentang pelaku lain, silakan disampaikan pada penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, Merry Purba mengaku tak tahu-menahu soal asal-muasal uang yang ditemukan penyidik KPK di meja kerjanya. Dia pun meminta penyidik untuk memeriksa CCTV di ruangannya untuk mengetahui siapa yang menaruh uang di mejanya.

Merry mengaku tak tahu tiba-tiba ada pihak yang meletakkan uang di mejanya. Untuk itu, dia juga meminta penyidik menelisik sidik jari yang ada di uang tersebut.

Advertisement

Dalam kasus ini KPK menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Tamin yang merupakan terdakwa yang tengah diadili oleh Merry memberikan SGD 280 ribu kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penjualan tanah aset negara.

Tamin divonis Merry pada 27 Agustus 2018 dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal jaksa menuntut Tamin hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Dilantik pasca-OTT KPK, Ketua PN Medan baru diingatkan perangi KKN
Penyuap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan jalani sidang perdana di KPK
Tak tahu asal uang, hakim Merry Purba minta KPK periksa CCTV di ruangannya
Ekspresi Merry Purba dan Eni Maulani Saragih saat akan diperiksa KPK
Batal promosi pasca-OTT KPK, Ketua PN Medan legowo
Hadi Setiawan, penyuap Hakim PN Medan menyerahkan diri ke KPK

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.