Hakim Lanjutkan Sidang Ferdy Sambo 20 Oktober Mendatang
Kemudian, Wahyu mengatakan apabila tahapan agenda tanggapan JPU nanti telah dibacakan. Majelis hakim akan melanjutkan untuk agenda putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa memutuskan untuk menunda persidangan terdakwa Ferdy Sambo atas perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada Kamis (20/10) nanti.
Penundaan itu dilakukan untuk agenda sidang mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Sesuai dengan azas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Kemudian, Wahyu mengatakan apabila tahapan agenda tanggapan JPU nanti telah dibacakan. Majelis hakim akan melanjutkan untuk agenda putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.
"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam 09.30 Wib," kata Hakim
"Siap yang mula," jawab JPU.
Adapun dalam dakwaan, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
"mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebutnya.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa
Tanggapan Eksepsi Ferdy Sambo
Sebelumnya, Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan atau eksepsi dari sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Melalui kesempatan ini, setelah mendengar surat dakwaan yang disampaikan dan dibacakan pada tanggal 17 Oktober 2022, hendak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan tersebut," kata penasihat hukum Ferdy Sambo, di PN Jaksel, Senin (17/10).
Arman menambahkan nota keberatan ini diajukan agar Ferdy Sambo mendapatkan keadilan dari persidangan ini. Ketentuan nota keberatan ini, sambungnya, sesuai Pasal 156 KUHAP.
"Sebagaimana diketahui, kedudukan surat dakwaan merupakan titik tolak terpenting atau dasar pemeriksaan hakim dalam mencari kebenaran materiil, sehingga Yang Mulia Majelis Hakim hanya dapat memutus dalam batas-batas peristiwa yang disampaikan dalam surat dakwaan atau tidak menyimpang dari hal-hal yang dikemukakan," ucap Arman.
Penasihat hukum Ferdy Sambo lainnya, Sarmauli Simangunsong mengatakan nota keberatan itu juga diajukan karena pihaknya menilai JPU tidak cermat dalam mengurai peristiwa dalam surat dakwaan tersebut.
"JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan, yaitu penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf pada tanggal 7 Juli 2022," kata Sarmauli.
Baca juga:
Duduk di Kursi Persidangan, Putri Candrawathi ke Hakim: Saya Sehat yang Mulia
Momen Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi Mengernyitkan Dahi saat Disebut Tanya 'Mana Yosua?' di Magelang
Sambo Marah Besar CCTV Dibawa ke Polres Jaksel: Ambil, Jangan Banyak Tanya!
Sidang Ferdy Sambo: Pengacara Sebut 'Hajar Chad', Jaksa Bilang 'Woy Kau Tembak!'
Pengacara Ungkap Ferdy Sambo Marah dan Stress Hingga Jatuhkan Pistol