LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim Kusno puji penampilan dan wawasan saksi ahli KPK

Penampilan ahli pidana asal Universitas Sumatera Utara itu juga sempat menyita perhatian. Mahmud yang memiliki gelar doktor ilmu hukum tersebut memang berpenampilan seperti kalangan muda kekinian.

2017-12-12 22:20:00
Praperadilan Setya Novanto
Advertisement

Salah satu saksi ahli KPK, Mahmud Mulyadi menunjukkan penampilan berbeda kala memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (12/12).

Penampilan ahli pidana asal Universitas Sumatera Utara itu juga sempat menyita perhatian. Mahmud yang memiliki gelar doktor ilmu hukum tersebut memang berpenampilan seperti kalangan muda kekinian.

Dengan rambut ala spike atau menaikkan ke atas, Mahmud melontarkan beberapa jawaban jelas yang ditanyakan pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Setya Novanto. Dengan argumen panjang lebarnya, pria yang mengenakan sepatu bercorak warna warni itu mendapat pujian dari pihak pemohon.

Pandangan Hakim Tunggal Kusno yang memimpin praperadilan pun tergoda melihat penampilan pria yang mengenakan blazzer hitam dipadu dengan dasi polkadot hitam biru itu. Kusno menilai ahli yang disodorkan lembaga antirasuah itu tak cuma lihai dalam berbusana, tetapi juga menguasai ilmu hukum yang ditekuninya.

"Ahli ini penampilannya anak gaul, tapi pintar sekali," kelakar Kusno kepada Mahmud disusul tawa hadirin.

Dalam persidangan, Mahmud menegaskan bahwa pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Rencananya sidang perdana tersebut akan diselenggarakan pada Rabu (13/12) besok.

Mahmud mengatakan, jika praperadilan dilanjutkan maka akan bertentangan dengan ketentuan pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga nantinya persidangan malah akan melanggar hukum.

Selain Mahmud Mulyadi, Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi ahli lainnya yakni mantan Hakim Agung Prof Komariah Emong Sapardjaja. Praperadilan pun dilanjut besok dengan pemaparan keterangan kembali oleh tiga saksi ahli dari KPK.(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.