Hakim Kusno pimpin praperadilan kedua Setya Novanto
Hakim Kusno pimpin praperadilan kedua Setya Novanto. Praperadilan Setya Novanto dipimpin hakim tunggal Kusno dan persidangan perdana dilakukan Kamis (30/11) mendatang.
Ketua DPR Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK. Gugatan itu diajukan Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/11) kemarin.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna membenarkan pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Menurut Made, praperadilan Setya Novanto dipimpin hakim tunggal Kusno dan persidangan perdana dilakukan Kamis (30/11) mendatang.
"Saya baru melihat sistem di kantor. Sidang pertama Kamis 30 November oleh hakim Kusno, SH, MHum yang juga wakil ketua PN Jaksel," kata Made kepada wartawan, Kamis (16/11).
Perlu diketahui, gugatan praperadilan bukan kali ditangani Hakim Kusno. Ia sebelumnya menangani praperadilan tersangka korupsi kasus pembelian TNI AW101 Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Hakim Kusno saat itu menolak praperadilan diajukan Irfan. Sidang itu diputus pada Jumat (10/11) kemarin.
Baca juga:
Fadel Muhammad sebut Setya Novanto ada di rumah teman di kawasan Kuningan
Setya Novanto hilang, DPD I Partai Golkar rapatkan barisan
Politikus Golkar sebut DPP belum bahas penunjukan Plt Ketum pengganti Setnov
Ketua Iluni UI : Kalau Ketua DPR tak mematuhi hukum, bagaimana rakyatnya?
Bantu KPK, ICW bentuk posko pengaduan dan sebar poster Setya Novanto
Beredar kabar Setnov akan menyerahkan diri, ini tanggapan KPK
KPK sita CCTV dari kediaman Setya Novanto