Hakim kesal panitera pengganti PN Manado salah ketik laporan penahanan: Ini fatal
Akibat dari laporan tersebut, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Manado, Deni Situmorang mengaku heran atas laporan permohonan banding tersebut. Sesuai SOP yang ada, jika pada peradilan tingkat pertama diputuskan adanya penahanan bagi terdakwa maka dalam laporan mencantumkan hal tersebut, termasuk riwayat penahannya.
Ketua Majelis Hakim, Mas'ud, menyayangkan tindakan panitera pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Frangky, atas salah ketik laporan penahanan Marlina Moha Siahaan, terdakwa korupsi Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow. Dalam laporan banding yang diajukan Marlina melalui Pengadilan Negeri Manado tertulis tidak ada penahanan, bertolak belakang atas vonis Majelis Hakim.
"Ini kesalahan fatal Pak. Ditahan atau tidak ditahan itu sangat penting. Di petikannya harusnya ada kan, tapi anda tidak mencantumkan?" ujar Hakim Mas'ud kepada Frangky saat menjadi saksi dalam sidang kasus pemberian suap oleh Aditya Moha, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
"Iya (tidak mencantumkan laporan penahanan)," jawa Frangky.
Akibat dari laporan tersebut, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Manado, Deni Situmorang mengaku terheran atas laporan permohonan banding tersebut. Sesuai dengan SOP yang ada, jika pada peradilan tingkat pertama diputuskan adanya penahanan bagi terdakwa maka dalam laporan mencantumkan hal tersebut, termasuk riwayat penahanannya.
Ibu kandung Aditya itu juga tidak pernah dilakukan penahanan selama persidangan.
Deni mengatakan, pihaknya sempat meminta klarifikasi terhadap laporan banding Marlina yang dikirim dari Pengadilan Negeri Manado. Saat itu, ujar Deni, dijelaskan ada kekeliruan dalam pengetikan laporan.
Setelah adanya revisi, tim kuasa hukum Marlina mengirim surat ke Pengadilan Tinggi menanyakan kepastian status penahanan Marlina. Deni mengatakan, Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, sekaligus terdakwa penerima suap dari Aditya Moha.
"18 Agustus Ketua Pengadilan PT (Pengadilan Tinggi) menandatangani surat yang menyatakan tidak ada penahanan," ujarnya.
Diketahui, Aditya didakwa memberi suap 120.000 dolar Singapura kepada Sudiwardono. Uang suap diperuntukan agar Pengadilan Tinggi tidak menahan Marlina yang diketahui merupakan ibu kandung Aditya, dan membebaskan mantan Bupati Bolaang, Mongondow itu dari segala pidana.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 6 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga:
Politisi Demokrat: Bupati Bolmong tersangka atas perintah Presiden?
Bupati jadi tersangka usai tutup pabrik semen, polisi dinilai arogan
Berkaca kasus Bupati Bolmong, aparat negara tak boleh arogan
Cerita Bupati Bolmong jadi tersangka perusahaan semen tak berizin
Meski jadi tersangka perusakan, Bupati Bolmong tidak ditahan
PAN heran Bupati Yasti bela kepentingan daerah malah jadi tersangka
PAN akan tanya Kapolri, Bupati Yasti tegakkan aturan malah tersangka