LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim: Gaga Muhammad Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Mantan kekasih Laura Anna, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad divonis selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Dia dinyatakan bersalah akibat kecelakaan lalu lintas.

2022-01-19 11:13:43
Gaga Muhammad
Advertisement

Mantan kekasih Laura Anna, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad divonis selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Dia dinyatakan bersalah akibat kecelakaan lalu lintas.

Vonis yang dijatuhkan dari majelis hakim kepada Gaga, dengan pertimbangan hal yang memberatkan dimana terdakwa dianggap tidak menunjukan rasa bersalah atas kecelakaan yang terjadi.

"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya," kata Majelis Hakim saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1).

Advertisement

Di sisi lain selama persidangan, Majelis Hakim juga melihat keterangan dari terdakwa kerap kali mencoba untuk mengalihkan unsur kelalaian atas kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna alami luka berat.

"Terdakwa malah berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian atas kecelakaan ini. Serta akibat yaitu luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri," katanya.

Advertisement

Hal memberatkan lainnya, Majelis Hakim juga melihat tidak adanya bantuan materi maupun itikad baik dari pihak Gaga kepada keluarga Laura Anna.

"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau iktikad dan niat baik untuk membantu korban dan keluarga. Sehingga keluarga korban akhirnya menuntut saudara untuk memberikan kompensasi kerugian sebesar Rp2,6 Miliar," terangnya.

Termasuk penyebab terjadinya kecelakaan yang diawali tindakan mabuk-mabukan. Padahal tindakan yang dilakukan Gaga itu tidak diperkenan, dalam agama yang dianutnya.

"Tindak pidana dilakukan dengan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol dan tidak sesuai dengan ajaran agama yang saudara anut," terangnya.

Faktor Meringankan

Sementara dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim hanya memperhatikan faktor usia Gaga yang masih muda dan masih memungkinkan untuk memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

"Keadaan yang meringankan Terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik," katanya.

"Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan, maka masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan," tambahnya.

Vonis Gaga

Sebelumnya, Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dijatuhi vonis selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara atas perkara kecelakaan lalu lintas yang juga melibatkan mantan kekasihnya Laura Anna.

"Menjatuhkan pidana pada Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1).

Vonis kepada Gaga dijatuhi, berdasarkan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat terbukti atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kendaraan bermotor, hingga korban luka berat.

Dimana dalam pokok perkara ini,Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang pada Desember 2019.

"Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Lingga.

Adapun dalam vonis majelis hakim terhadap Gaga sesuai dengan tuntut dari jaksa penuntut umum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tidak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.