Hakim bisa dengar keterangan Nenek Loeana di RS
"Memang belum ada undang-undang yang mengatur. Tetapi ini kasus yang berkaitan dengan kemanusiaan," ujar Harkristuti.
Dirjen Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, tidak sewajarnya pengadilan memaksakan seorang nenek yang sedang sakit hadir di persidangan. Lebih manusiawi jika hakim mendengar keterangan Nenek Loeana (77) di rumah sakit.
"Diperlukan pendekatan yang lebih, hakim bisa datang ke rumah sakit. Hakim bisa mendengarkan di rumah sakit dan aktifitasnya direkam," kata Harkristuti kepada wartawan di DPR, Rabu (27/6).
"Memang belum ada undang-undang yang mengatur. Tetapi ini kasus-kasus spesial yang berkaitan dengan kemanusiaan. Sehingga harus dibuka ruang lebih," katanya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengadili seorang nenek yang sudah berusia uzur, Loeana Kanginnadhi (77) di kursi pesakitan.
Nenek Loeana diseret ke pengadilan terkait kasus jual beli tanah seluas 2 Ha di kawasan Jimbaran, Bali dengan nilai USD 850.000 (Rp 8 miliar). Di kemudian hari terjadi masalah terkait jual beli, sehingga nenek Loeana dipolisikan. Dan kemarin, Selasa (26/6), untuk pertama kalinya PN Denpasar menggelar sidang untuk kasus itu.(mdk/did)