LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim Agung Ditangkap, KPK: Korupsi di Lembaga Peradilan Sangat Menyedihkan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesalkan hakim agung yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah. Penangkapan ini menunjukkan dunia peradilan masih sangat menyedihkan.

2022-09-22 18:08:32
Operasi Tangkap Tangan KPK
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesalkan hakim agung yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah. Penangkapan ini menunjukkan dunia peradilan masih sangat menyedihkan.

"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/9).

Ghufron berharap penangkapan hakim agung ini menjadi penindakan yang terakhir oleh pihaknya dia dunia peradilan. Dia berharap dunia peradilan jauh dari suap.

Advertisement

"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang," kata Ghufron.

Suap dan Pungutan Tidak Sah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," ujar Ghufron dalam keterangannya.

Penangkapan terhadap hakim agung itu diduga berkaitan dengan suap penanganan perkara di MA. "Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujarnya.

Ditangkap di Jakarta dan Semarang

Beberapa pihak sudah diamankan tim penindakan. Namun, Ghufron tak merinci jumlah pasti yang sudah diamankan pihaknya.

"Giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," kata dia.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.