LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Haikal Hassan Dipolisikan Terkait Pengakuan Mimpi Bertemu Rasulullah SAW

Sekjen Habib Rizieq Syihab Center, Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Ketua Umum Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i yang mempersoalkan isi ceramah saat prosesi pemakaman lima anggota Laskah Khusus Front Pembela Islam (FPI).

2020-12-16 09:37:31
Haikal
Advertisement

Sekjen Habib Rizieq Syihab Center, Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Ketua Umum Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i yang mempersoalkan isi ceramah saat prosesi pemakaman lima anggota Laskah Khusus Front Pembela Islam (FPI).

"Saya laporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin," kata dia saat dihubungi, Rabu (16/12).

Gus Rofi'i menyebutkan, saat itu Haikal Hassan mengaku mimpi bertemu dengan Rasulullah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Menurut dia, ceramahnya berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Advertisement

"Kita itu tidak ngerti wajahnya Rasulullah, suaranya Rasulullah, dia bilang Rasulullah datang membisiki. Nah ini dusta itu, nah tolong lah untuk yang begini janganlah disampaikan kepada umat apalagi itu disiarkan secara nasional," papar dia.

"Lalu beralasan mimpi didatangi Rasulullah untuk begini untuk begitu, kalau untuk sesuatu yang positif sih mendingan gitu kan, tapi kalau motifnya untuk melawan negara misalnya memanfaatkan isu tadi itu waduh, bahaya sekali itu," dia menambahkan.

Gus Rofi'i mengaku khawatir, hal serupa bisa saja ditiru oleh orang lain. Karena itu, Gus Rofi'i menilai perlu melibatkan pihak kepolisian untuk membuktikan ceramahnya tersebut.

Advertisement

"Kalau ini tidak saya laporkan, saya khawatir nanti ada orang seperti Haikal Hassan itu gitu loh. Yang berbicara demi kepentingan politik, kepentingan kelompoknya," ucap dia..

Gus Rofi'i menyampaikan laporan tercatat dengan nomor laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Selain Haikal Hassan, Gus Rofi'i juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono. Akun yang memviralkan ceramah Haikal Hassan.

Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Namun demikian, Gus Rofi'i menyampaikan, bersedia mencabut laporan yang dibuatnya itu jikalau Haikal Hassan mau meminta maaf dalam waktu 3x24 jam.

"Iya betul, nah saya kasih waktu ke Ustaz Haikal Hassan ya 3x24 jam, karena saya ini diajari oleh Gus Dur, Kyai Said, untuk saling memaafkan. Tetapi kalau Haikal Hassan enggak mau koreksi dirinya ya terpaksa laporan ini terus berlanjut ya silahkan Haikal Hassan untuk membuktikan ya opo ciri-cirinya wajahnya kanjeng nabi itu suaranya kek apa," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Rekonstruksi Penembakan di Tol Cikampek Tak Libatkan FPI, Polisi Banjir Kritikan
Bareskrim Terima Laporan Baru Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Polri Buka Peluang Rekonstruksi Lanjutan Penembakan 6 Laskar FPI
Dukung Penanganan Hukum Rizieq Shihab, Komunitas Perempuan di Jakarta Lakukan Ini
5 Tersangka Kerumunan Petamburan Tak Ditahan & Dikenai Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
Pengacara Sebut Ketum dan Panglima Laskar FPI Tak Ditahan Usai Diperiksa
Diperiksa Sebagai Tersangka Kerumunan, Ketua FPI Dicecar 63 Pertanyaan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.