Haidar diamankan polisi karena unggahan menyinggung pemerintah & Kapolri
"Saya itu hanya ingin mengkritik saja. Apakah itu salah?" kata Haidar.
Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pemuda bernama Haidar (21). Warga Jl Layur, Pasuruan, Jawa Timur, itu diamankan karena postingannya di media sosial Instagram yang mengandung ujaran kebencian.
Penangkapan dilakukan hari ini. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan, konten negatif itu diunggah Haidar sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan 24 September 2017.
Tak hanya ujaran kebencian, yang bersangkutan yang mengunggah meme yang bernada menghina Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara, serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tersangka ini ditangkap diduga melanggar Undang-ndang Informasi Teknologi dan Informasi atau UU ITE. Karena, memberikan konten informasi tidak benar, dan menyinggung bisa menyebabkan munculnya SARA di media sosial Instagram," terang Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (9/10).
Ditambahkan Kasubdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, mengungkapkan, gambar yang diposting oleh tersangka didapat dari beberapa temannya. Kemudian, oleh tersangka diberi keterangan yang mengarah pada ujaran kebencian.
"Caption dalam foto sengaja dilakukan oleh tersangka. Karena tidak sependapat dengan pemerintah. Dari situ, tersangka kemudian mempostingnya ke media sosial Instagram," katanya.
"Saya itu hanya ingin mengkritik saja. Apakah itu salah?" kata Haidar.
Dalam postingannya, Haidar menuliskan 'Pemerintahan Jokowi pro Komunis' sedangkan untuk Kapolri dia menyandingkan wajah Tito dengan DN Aidit.
Atas perbuatan tersebut, Haidar dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga:
Pelapor Eggy Sudjana ubah pasal aduan jadi penistaan agama
Dipenjara, Jonru sering menulis pengalaman selama di bui
Jaksa Agung tunggu berkas Jonru dilimpahkan dari Polda Metro
Sejumlah ormas di Bali polisikan Eggi Sudjana
Berkas tahap dua Sri Rahayu 'Saracen' dilimpahkan ke Kejari Cianjur
Butuh barang bukti, Polisi belum tutup akun Facebook milik Jonru
Polda Metro Jaya terima dua laporan ujaran kebencian Eggy Sudjana