Hadi Poernomo: MA tak bisa campuri independensi hakim praperadilan
Dalam kasus praperadilan ini dirinya hanya berusaha melakukan upaya hukum terkait penetapannya sebagai tersangka.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5). Dalam membacakan permohonan pada sidang praperadilannya yang kedua ini, Hadi Poernomo, menyebutkan perihal Mahkamah Agung yang tidak bisa mencampuri independensi hakim praperadilan dalam memutuskan kasusnya.
Secara gamblang Hadi memaparkan jika dengan adanya penetapan tersangka atas Budi Gunawan yang tidak sah, maka dalam perkara yang tengah dijalaninya ini jelas serupa memberikan hak hukum bagi dirinya sendiri. Bagi Hadi, dalam kasus praperadilan ini dirinya hanya berusaha melakukan upaya hukum terkait koreksi terhadap sahnya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
"Upaya penggunaan hak untuk menilai keabsahan penetapan sebagai tersangka ini sesuai dengan semangat KUHAP yang kemudian dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," jelas Hadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Seperti diketahui, Hadi diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Hadi ditetapkan sebagai seorang tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan dirjen pajak. Saat dia menjabat posisi tersebut, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak bank BCA.
Saat itu, Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan senilai Rp 375 miliar pada tahun 2003. Atas perbuatannya tersebut negara menanggung kerugian dengan tidak mendapatkan penerimaan. Diduga kasus tersebut juga ada kongkalikong antara pihak Hadi dan Bank BCA.(mdk/eko)