LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Habib Novel akan kerahkan Laskar FPI kawal sidang Ahok

Habib Novel akan kerahkan Laskar FPI kawal sidang Ahok. "Tiap sidang kita kawal ratusan laskar. Kami selalu kawal sejak awal sampai akhir walaupun ini agak lama, sampi setahun pun kita kawal. Nanti dijadwalkan, dibikin piketlah," katanya.

2016-12-06 16:14:03
Jakarta
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), akan menggelar persidangan dugaan penistaan agama, yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama alias Ahok. Namun pelaksanaan sidang meminjam ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas persidangan tersebut, Front Pembela Islam (FPI) menyatakan akan mengawal sidang tersebut hingga selesai. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin mengatakan, FPI akan mengerahkan laskar-laskarnya untuk mengawal jalannya kasus penistaan agama yang di pengadilan nanti.

"Kita mengawal seperti biasa, seperti sidang penistaan agama yang lain. Kita kerahkan laskar buat sidang. Itu sudah suatu kewajiban kita untuk mengawal sidang," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/12).

Habib Novel menerangkan, dalam pengawalan sidang tersebut, pihaknya akan mengerahkan ratusan laskarnya. Pengawalan ini, lanjutnya, sejatinya dilakukan pada setiap kasus penistaan agama yang terjadi, sehingga bukan saat ada kasus Ahok semata baru dikawal.

"Tiap sidang kita kawal ratusan laskar. Kami selalu kawal sejak awal sampai akhir walaupun ini agak lama, sampi setahun pun kita kawal. Nanti dijadwalkan, dibikin piketlah," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini telah menyandang status tersangka kasus penistaan agama. Ahok dijerat Pasal 156 dan 156 huruf a tentang penodaan agama.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan Ahok hanya dijerat pasal penistaan agama. Tak ditemukan pelanggaran terkait UU ITE.

"Kalau persangkaan Pak Ahok, dugaannya terkait persangkaan pelanggaran pasal 156 dan 156 huruf a jadi tidak ada terkait dengan UU ITE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.