LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Habib Bahar Bin Smith Dituntut Lima Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Bahar bin Smith lima tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis (28/7).

2022-07-28 18:03:10
Habib Bahar
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Bahar bin Smith lima tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis (28/7).

JPU menilai terdakwa melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung dan melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.

Advertisement

Isi Ceramah Dianggap Bohong

Jaksa memaparkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan dan tak menunjukkan sikap merasa bersalah. Adapun hal meringankan karena Bahar memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui, kasus ini bermula saat ceramah Bahar bin Smith di Kabupaten dianggap meresahkan. Dalam potongan video yang diunggah di media sosial, ada beberapa isi ceramah yang dinilai sebagai berita bohong.

Advertisement

Beberapa hal yang dianggap kebohongan adalah kematian enam laskar FPI hingga Habib Rizieq Shihab ditangkap karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sidang Memanas

Tuntutan jaksa itu membuat suasana sidang memanas. Pendukung Bahar sempat ditenangkan Hakim Ketua Dodong Rusdiani.

Bahar bin Smith pun memberikan tanggapan mengenai tuntutan yang dialamatkan padanya.

"Sekarang Anda mendakwa saya, Anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak di akhirat, Anda akan didakwa di akhirat," ucap dia.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.