Guru TK penabrak 18 murid divonis 2 bulan penjara
Hakim menyatakan Marini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat 3 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas.
Guru TK penabrak 18 murid di Perguruan Buddhis Bodhicitta Medan, Marini (22), dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Hakim menyatakan perempuan muda ini terbukti lalai dalam berlalu lintas.
"Menghukum terdakwa dengan pidana dua bulan penjara, dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Wahidin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/7).
Hakim menyatakan Marini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 310 ayat 3 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Kelalaiannya telah menyebabkan 18 siswa luka-luka.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution yang menuntut Marini dengan hukuman 4 bulan penjara. Sependapat dengan JPU, hakim juga menyatakan langkah terdakwa dan korban berdamai merupakan hal yang meringankan.
Seperti diberitakan, Marini (22) menabrak kerumunan siswa TK yang sedang senam di halaman sekolah Perguruan Buddhis Bodhicitta di Jalan Selam, Medan, itu, Jumat (2/3). Saat kejadian, perempuan itu berencana memindahkan mobil Toyota Avanza silver matik BK 1272 VQ miliknya dari halaman yang juga dijadikan lokasi parkir. Saat dimundurkan, kendaraan matik itu justru menabrak siswa.
Marini gugup dan memajukan mobilnya. Kendaraan itu kembali menabrak. Akibat tabrakan itu 16 siswa TK dan 2 siswa SMP terluka.
Sejak Jumat (2/3), Marini menjadi tahanan Polresta Medan. Sekitar sebulan berselang, Rabu (4/4), polisi melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Medan.
Di dalam tahanan, Marini stres dan melukai diri sendiri. Dengan alasan itu, pihak Kejari kemudian membebaskan dan memberinya status tahanan kota hingga saat ini.
Menyikapi vonis hakim, penasihat hukum terdakwa, Sukiran, menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan JPU Lila Nasution.(mdk/bal)