LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Guru privat setubuhi murid sambil merekam dengan handphone

Guru privat setubuhi murid sambil merekam dengan handphone. ak terima dengan ulah pelaku, keluarga korban segera menghubungi DFP untuk bertemu di kawasan Viktor, Setu, Tangsel, kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Ciputat.

2017-05-14 08:25:00
pencabulan
Advertisement

Seorang guru privat di kawasan Vila Dago, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, berinisial DFP (23) dibekuk petugas PPA Polres Tangerang Selatan. DFP diduga menyetubuhi muridnya yang berusia 14 tahun dan merekamnya dengan kamera handphone.

Kejadian itu baru terungkap saat ibu korban, Emi (44) yang tak sengaja membaca pesan singkat di HP milik putrinya. Saat di cek, ada percakapan pelaku yang berisi seputar pelecehan seksual.

Parahnya lagi, didapati juga rekaman video tentang persetubuhan yang dilakukan DFP terhadap korban. Tak terima dengan ulah pelaku, keluarga korban segera menghubungi DFP untuk bertemu di kawasan Viktor, Setu, Tangsel, kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Ciputat.

"Pelaku kita tangkap dengan tuduhan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," kata Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto, dilansir humas Polda Metro Jaya, Minggu (14/5).

Dari pengakuan pelaku, mereka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di sebuah lembaga pendidikan di Ciputat yaitu pada Jumat 21 April 2017 sore dan Minggu 30 April 2017 pagi.

"Pelaku melakukan persetubuhan itu di lembaga pendidikan tersebut. Hasil visum dan video dari HP korban juga sudah kita amankan sebagai barang bukti," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga:
Ajak murid pesta seks, guru ini dilarang mengajar seumur hidup
Guru SMK suruh 5 siswi jual diri buat bayar tunggakan uang sekolah
Imingi-imingi uang Rp 20.000, guru SMK di Pekanbaru cabuli siswa SD
Divonis 10 tahun penjara, guru ngaji cabul lemas & tak kuat berdiri
Korban pencabulan tuding guru ngaji berdalih korban salah tangkap
Guru ngaji cabul ajukan banding usai divonis 10 tahun penjara

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.