LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Guru ngaji cabul ajukan banding usai divonis 10 tahun penjara

Guru ngaji cabul ajukan banding usai divonis 10 tahun penjara. Terdakwa Ali Akbar (43) yang sekaligus menjadi guru ngaji di Jakarta Timur mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliyar oleh Mejelis Hakim Pengadilan Timur, Jakarta Timur, pada Senin (8/5).

2017-05-13 15:28:47
pencabulan
Advertisement

Terdakwa Ali Akbar (43) yang sekaligus menjadi guru ngaji di Jakarta Timur mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mejelis Hakim Pengadilan Timur, Jakarta Timur, pada Senin (8/5), atas kasus pencabulan terhadap muridnya ngajinya yaitu KP (6).

"Setelah mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada (8/5), Terdakwa Ali Akbar mendaftarkan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (12/5), Melalui kuasa hukumnya Riesqi Rahmadiansyah dan Muhammad Irwan. Hak tersebut diajukan karena terdakwa menilai keputusan hakim salah kaprah," kata pengacara terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah, Jakarta, Sabtu (13/5).

Lebih lanjut, Riesqi mengatakan ada pelaku lain atau pelaku sebenarnya, namun menurutnya hakim tidak peduli dengan hal itu.

"Dalam pembelaannya Ali dan kuasa hukum menyatakan bahwa ada pelaku sebenarnya yaitu Uwo atau Bowo, tetapi hakim mengesampingkan hal tersebut, bahkan hakim tidak menggubris sedikitpun nota pembelaan kuasa hukum terdakwa," ujarnya.

Saat ajukan banding, Riesqi berharap agar Majelis Hakim bisa memeriksa ulang para saksi dan juga menangkap pelaku sebenarnya.

"Menambahkan hal tersebut dalam banding ini kami juga akan membawa bukti-bukti yang baru, kami berharap DPO atas nama Uwo segera ditangkap," kata Riesqi.

Selain itu dia meminta majelis di Pengadilan Tinggi DKI untuk memeriksa ulang saksi-saksi yang ada, karena Pengadilan Tinggi masih bersifat Judex Facti (Mengadili Fakta yang ada), agar terbuka secara terang benderang siapa pelaku di kasus ini.

Riesqi juga mengaku merasa kecewa terhadap pengacara dari KP (6) korban pencabulan yang mengatakan dirinya hanya numpang eksis saja dalam kasus Ali Akbar ini. Riesqi menganggap hal itu sebagai bentuk penyerangan personal dan tidak ada hubungannya dengan kasus yang ia tanganinya.

"Saya rasa ini ada penyerangan terhadap martabat saya sebagai kuasa hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum korban, beliau menyerang saya secara personal dengan mengatakan saya ngawur dan saya sok eksis," ujarnya.

"Mungkin partner saya Muhammad Irwan akan mengajukan pelaporan kode etik ke organisasi advokat jika tidak ada konfirmasi maaf dari yang bersangkutan," pungkasnya.

Baca juga:
Cabuli anak muridnya, guru ngaji di Tangerang dituntut 15 tahun bui
Pengakuan santri dicabuli ustaz, diajak 'berhubungan' usai mengaji
Bukannya ajari ngaji, guru di Siak ajak muridnya nonton video porno
Divonis 10 tahun penjara, guru ngaji cabul lemas & tak kuat berdiri
Pengacara guru ngaji kesal hakim tak panggil pelaku asli pencabulan
Korban pencabulan tuding guru ngaji berdalih korban salah tangkap

Advertisement
(mdk/pan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.