LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Guru di Samarinda Aniaya Tiga Santriwati Pakai Rotan, Hanger dan Semprotkan Air Panas

ZH, guru wanita di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk dalam penjara usai menganiaya tiga santriwati menggunakan rotan, gantungan baju hingga menyemprotkan air panas.

2023-03-09 19:37:02
Regional
Advertisement

ZH, guru wanita di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk dalam penjara usai menganiaya tiga santriwati menggunakan rotan, gantungan baju hingga menyemprotkan air panas.

ZH ditangkap Kepolisian pada hari Selasa (7/3), setelah dugaan penganiayaan itu dilaporkan orang tua korban pada Rabu (1/3). Barang bukti diamankan seperti rotan, teko air panas, alat penyemprot hingga gantungan baju.

Kasus itu terbongkar setelah tiga santriwati dijemput dan dibawa pulang orang tuanya. Satu di antaranya berusia 10 tahun mengeluh sakit. Disusul dua korban lainnya. Terungkap, ketiganya mengeluh sakit diduga usai mengalami kekerasan guru wanitanya di Ponpes.

Advertisement

"Tiga santriwati ini satu keluarga, dan sudah tujuh bulan nyantri di Ponpes itu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (9/3) sore.

Dari laporan orang tua ke kepolisian, kepolisian mengamankan ZH. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZH diduga melakukan itu karena menganggap korban nakal. Di antaranya mengambil barang santri lainnya.

Advertisement

"Sudah ditegur, dilarang, terus diulangi. Sanksinya bersihkan kamar tidur, kamar mandi. Tapi karena kesalahan berulang, mungkin maksud gurunya memberi efek jera tapi melakukan kekerasan," ujar Ary.

Ary mengungkap sederetan barang bukti berhasil disita polisi. "Dari pemeriksaan, teko itu untuk air panas, dimasukkan ke dalam semprotan dan disemprotkan ke korban," tambah Ary.

ZH dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 78 huruf c Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perubahan Pengganti Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.