Guru besar Fakultas Hukum Unsoed tak kaget Ahok jadi tersangka
Guru besar Fakultas Hukum Unsoed tak kaget Ahok jadi tersangka. Noor Aziz Said yang menjadi salah satu saksi ahli pidana terlapor yang mengikuti gelar perkara kasus Ahok menceritakan gelar perkara berlangsung fair dan profesional.
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah selesai dilaksanakan, Selasa (15/11). Hari ini, Rabu (16/11), Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Salah satu saksi ahli pidana terlapor yang mengikuti gelar perkara, Noor Aziz Said mengaku tidak terkejut dengan penetapan status tersangka tersebut.
"Saya tidak terkejut (penetapan status tersangka Ahok), karena memang sudah masuk wewenangnya polisi," katanya saat ditemui di Kampus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Rabu (16/11).
Dia mengemukakan, pelaksanaan gelar pekara di Mabes Polri yang terbuka dan terbatas tersebut, berlangsung secara fair dan profesional.
"Kalau saya nilai itu sangat bagus, karena semua pihak didatangkan dan langsung menyampaikan semuanya. Baik dari pihak saksi ahli terlapor, saksi pelapor, penyidik dan juga petugas Polri sendiri," ujarnya.
Suasana dalam gelar perkara tersebut, jelasnya, berlangsung santai namun serius. Setiap pihak menyampaikan semua fakta hukum. "Tidak ada suasana tegang, semua berlangsung cair," jelasnya.
Sebelum menghadiri gelar perkara yang dilaksanakan di Mabes Polri, Noor Aziz mengatakan dirinya mendapat surat resmi dari Bareskrim Polri untuk menjadi saksi ahli.
"Sebelumnya, saya pernah diminta keterangan untuk perkara ini oleh Bareskrim Polri. Tetapi, saya lupa tanggal berapa, namun keterangannya saya berikan selama satu jam di hadapan penyidik," ucapnya.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai pendapatnya mengenai kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, guru besar Fakultas Hukum Unsoed ini menolak menjawabnya. "Kalau sudah masuk ke pendapat, maaf tidak bisa disampaikan," ujarnya.(mdk/cob)