LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gunakan sabu, tiga sekuriti sekolah internasional diamankan

Dia melanjutkan, dari keterangan HO, pihaknya menangkap bandar besar berinisial SN di daerah Papanggo, Tanjung Priok. Dari SN, pihaknya juga berhasil mengamankan 8 gram sabu siap edar. Total 10 gram sabu lebih berhasil disita dari keempat tersangka.

2018-03-30 00:15:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Anggota satuan Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap dua oknum petugas keamanan sekolah Internasional di Jakarta Utara. Dua petugas berinisial HO dan AP langsung digelandang ke kantor Polsek Kelapa Gading lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa 20 Maret sekitar pukul 20.30 WIB. Dari penggeledahan keduanya, berhasil diamankan 3 paket sabu dan seperangkat alat hisap.

"Siap edar itu bukti sabunya. Awalnya kita amankan HO dan kita interogasi ternyata ada dua security lagi di sekolah Internasional itu inisial AP dan AD. Yang AP dan AD kita tangkap bersama saat tugas jaga di sekolah," katanya di Jakarta Utara, Kamis (29/3).

Advertisement

Dia melanjutkan, dari keterangan HO, pihaknya menangkap bandar besar berinisial SN di daerah Papanggo, Tanjung Priok. Dari SN, pihaknya juga berhasil mengamankan 8 gram sabu siap edar. Total 10 gram sabu lebih berhasil disita dari keempat tersangka.

Selain sabu, polisi juga berhasil menyita dua bungkus klip plastik bening dan berbagai jenis bong atau alat bisa sabu.

"Kita masih dalami lagi. Bisa jadi ada kelompok lain," ujar Arif.

Advertisement

Keempatnya dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan primari pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter:Harun Syah

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.