Gugatan perdata soal baju Nasrudin ditolak, Antasari Azhar banding
Nasrudin merasa keputusan hakim tidak adil. Dia tetap mempertanyakan baju (Alm.) Nasrudin Zulkarnaen.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan perdata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terhadap Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya. Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan dalam keputusannya menolak seluruh gugatan dilayangkan Antasari, dengan alasan dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen didakwakan kepadanya sudah memiliki keputusan hukum pidana.
Sehingga menurut hakim, hilangnya baju Nasrudin tidak merugikan Antasari. Atas keputusan tersebut, Antasari Azhar langsung mengajukan banding karena dia merasa keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan. Sebab, dalam gugatan disampaikan oleh dia kepada RS Mayapada dan kepolisian tidak ada keputusan yang jelas mengenai keberadaan baju Nasrudin.
"Keputusan hakim ini goyang, tidak tegas. Saya hanya meminta tentang keberadaan baju Nasrudin. Tetapi, sampai saat ini tidak bisa dijelaskan posisinya di mana," kata Antasari usai sidang, Rabu (15/4).
Antasari pun menegaskan bila dirinya akan terus mencari keadilan karena merasa menjadi korban dari kasus ini. Karena itu pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kita akan segera ajukan banding," ujar Antasari.
Atas permohonan banding itu, Ketua Majelis Hakim Thamrin mengatakan kasus ini terus berjalan dan belum memiliki keputusan tetap. "Kasus ini akan tetap berjalan," ujar Thamrin.
Sementara itu, Kuasa Hukum RS Mayapada dan Polda Metro Jaya menolak memberikan komentar karena soal banding dari pihak Antasari.
Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya, terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh para tergugat. Langkah ini diambil buat mendapatkan novum (bukti baru) akan membuktikan bila mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuhan Nasrudin. Gugatan secara materil yang diajukan yakni sebesar Rp 300 juta dan imateril Rp 20 miliar. Alasannya, barang bukti tidak dapat ditemukan sejak awal sidang pidana maupun pasca kejadian pada 19 Maret 2009 lalu, usai bermain golf di Modernland, Tangerang.(mdk/ary)