LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gugatan pemohon salah objek, 2 sengketa Pilkada serentak ditolak MK

Dua perkara itu tak dapat dilanjutkan karena majelis hakim MK menilai gugatan pemohon salah objek.

2016-01-25 17:02:26
Pilkada Serentak
Advertisement

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Sarif Abdillah dan Usup Sumanang dan pemilihan kepala daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diajukan pasangan Abdul Hakim dan Gusti Chapizi. Dua perkara itu tak dapat dilanjutkan karena majelis hakim MK menilai gugatan pemohon salah objek.

"Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (25/1).

Menurut Arief, permohonan pemohon tak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang syarat persentase selisih perolehan suara yang dapat diajukan ke MK untuk disengketakan. Pasal tersebut mengatur persentase selisih jumlah penduduk dan perolehan suara tak lebih dari 2 persen.

"Pemohon salah mengajukan permohonan yaitu berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten atau kota dalam pemilihan bupati, seharusnya pemohon mengajukan surat keputusan rekapitulasi KPU," ujar Arief.

Diketahui MK sudah menerima 147 permohonan gugatan dan hari ini MK sudah membacakan 16 permohonan perkara. Adapun daerah yang gugatannya sudah dibacakan putusannya yaitu Provinsi Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pulau Taliabu.

Hingga hari ini, tercatat 91 dari 147 permohonan perselisihan hasil pemilihan pemilihan kepala daerah yang ditolak MK. Sebagian MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum tetap.

Baca juga:
91 Gugatan hasil Pilkada serentak kandas di Mahkamah Konstitusi
Waktu pemungutan suara ulang Pilkada Simalungun sedang disusun
Pascaputusan MK, KPU mulai lakukan penetapan kepala daerah terpilih
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak masih dibahas Setneg
Eldin-Akhyar ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Medan
MA tolak kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga maju pilkada
KPUD tetapkan Airin-Benyamin jadi pemenang Pilkada Tangsel

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.