LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gugat Hyundai, Pemkab Bekasi pilih damai dan terima Rp 2 miliar

Padahal tuntutan ganti rugi merupakan hasil rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

2015-10-20 17:39:10
pencemaran lingkungan
Advertisement

Pemerintah Kabupaten Bekasi menggugat kawasan industri Hyundai Bekasi International Industrial Estate, karena perusahaan itu melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbahnya ke sungai. Alhasil, Pemkab Bekasi menggugat Rp 16 miliar perusahaan itu di Pengadilan Negeri Bekasi.

Hanya saja, Pemkab Bekasi malah melunak dalam proses mediasi dan menghasilkan kesepakatan damai. Akhirnya, perusahaan itu hanya diminta membayar Rp 2 miliar, dari tuntutan awal.

"Perusahaan hanya sanggup Rp 2 miliar. Selebihnya, perusahaan akan memperbaiki saluran limbahnya, agar tak mencemari lingkungan," kata Rolando Rintonga dari Kejaksaan Negeri Cikarang yang mewakili pemerintah, Selasa (20/10).

Menurut Rolando, pemerintah memberikan tenggat hingga delapan bulan buat perusahaan melakukan perbaikan. Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai, perusahaan harus membayar Rp 5 miliar.

"Itu sudah dalam perjanjian kesepakatan," ujar Rolando.

Menurut Rolando, pemerintah juga akan menggugat secara pidana jika dalam batas waktu ditentukan perbaikan belum juga selesai.

Sementara itu, kuasa hukum dari Hyundai, Army Mulyanto mengatakan, pihaknya sudah memberikan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Sisa Rp 1 miliar akan diberikan pada 5 November mendatang," kata Army.

Menurut Army, perusahaan juga berjanji memperbaiki saluran pembuangan limbah, seperti WTP dan lainnya. "Sekarang sedang dikerjakan, mudah-mudahan segera selesai," ujar Army.

Pemerintah Kabupaten Bekasi membawa kasus tersebut ke ranah hukum pada Juni lalu. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bekasi. Padahal, nilai ganti rugi dalam gugatan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka menghitung kerugian akibat pencemaran limbah cair di Kali Cikandu, yang mengalir sampai ke Kali CBL dan bermuara ke laut.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.