LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gubernur Koster Sebut Bali Darurat Sampah

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Bali saat ini dalam keadaan darurat sampah. Dia mendesak desa dan kelurahan melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber.

2021-11-08 11:44:09
Bali
Advertisement

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Bali saat ini dalam keadaan darurat sampah. Dia mendesak desa dan kelurahan melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber.

"Bali dalam keadaan darurat sampah, sehingga program pengelolaan sampah berbasis sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah desa (atau) kelurahan dan desa adat," kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/11).

Ia menyampaikan, program pengelolaan sampah berbasis sumber dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa atau Kelurahan dan Desa Adat.

Advertisement

Keputusan gubernur itu mengatur strategi pengelolaan sampah berbasis sumber di desa atau kelurahan dan desa adat. Di dalamnya ada pembatasan perilaku menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga memilah sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Pergub Nomor 97 Tahun 2018.

"Hingga melarang warga membuang sampah di danau, mata air sungai dan laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020," imbuhnya.

Gubernur Koster kembali mengingatkan seluruh stakeholder di Pulau Bali untuk melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. "Agar tujuan kita menyelesaikan masalah sampah dari hulu sampai hilir bisa tuntas," ujarnya.

Advertisement

Selain itu, pihaknya secara khusus meminta kepada Bupati Klungkung untuk betul-betul menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan konsep Tempat Olah Sampah di Sumbernya (TOSS) dengan baik, sesuai dengan amanat Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, sehingga TOSS-nya betul-betul efektif, dan berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga sangat berharap, 636 Desa di Bali sudah bisa menjalankan pelaksanaan Pergub tersebut pada 2022. Harapan itu disampaikannya supaya pengelolaan sampah selesai di desa, tanpa mengotori desa lain, yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru dengan mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.