Gubernur Jabar nilai gaji 13 dan 14 hadiah pengganti parcel
Gaji tersebut diusahakan cair pekan depan, atau beberapa hari sebelum Idul Fitri.
Pemerintah pusat menyatakan PNS dilarang menerima hadiah berupa parcel di hari Raya Idul Fitri 2016, ternyata Pemprov Jabar-pun mengamininya. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menilai gaji ke-13 dan 14 adalah kado terbaik melebihi dari sekedar parcel.
"Pengganti hadiah parcel adalah gaji ke-13 dan 14, itu sudah paling baik dari hadiah parcel," kata Aher, sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Jumat (24/6) malam.
Menurut dia, gaji ke-13 dan 14 bagi para PNS akan diusahakan cair pada pekan depan, atau beberapa hari sebelum Idul Fitri yang jatuh pada 6 Juli 2016.
Dia berharap, titah PNS untuk tidak menerima parcel bisa sepenuhnya dipenuhi. Karena hal itu untuk menghindari adanya penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan sebagai penyelenggara negara.
"Enggak usah ada parsel lah, dilarang ada parcel tidak boleh PNS terima itu, pokona euweuh! (pokoknya tidak ada)," tandasnya.
Baca juga:
Pegawai pemerintah non-PNS juga dapat THR, ini rincian besarannya
Dibayarkan Juli, ini besaran gaji ke-13 non-PNS
Aturan disahkan Jokowi, ini rincian jelas THR dan gaji ke-13 PNS
Kabar terbaru, THR PNS cair besok
Solo gelontorkan Rp 75 miliar buat tunjangan PNS dan anggota DPRD