LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gubernur Ganjar Kesulitan Pecat ASN Terlibat Korupsi

Dia mengungkapkan tindakan tegas pada ASN yang melakukan indisipliner berat penting dilakukan. Sebab, sebagai agen pembangunan, dapat dijadikan contoh yang baik pada masyarakat.

2020-01-07 01:33:00
Ganjar Pranowo
Advertisement

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku kesulitan memecat Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Propinsi Jateng yang terlibat tindak pidana korupsi. Dia meminta Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mereview sistem punishment terhadap ASN.

"Jadi, mereka yang terlibat tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, bolos semaunya sendiri harus dihukum berat. Selama ini hukumannya paling hanya penurunan pangkat, penundaan gaji, kalau ada yang diberhentikan masih saja dengan hormat. Kami protes kepada Kemenpan RB," kata Ganjar Pranowo, Senin (6/1).

Dia mengungkapkan tindakan tegas pada ASN yang melakukan indisipliner berat penting dilakukan. Sebab, sebagai agen pembangunan, dapat dijadikan contoh yang baik pada masyarakat.

Advertisement

"ASN dituntut sempurna sekaligus menjadi contoh masyarakat. Maka saya selaku tekankan harus disiplin," ungkapnya.

Terkait ASN di Propinsi Jateng yang terlibat pidana korupsi, Ganjar enggan menjelaskan secara detail terkait keberadaan ASN yang melakukan tindakan indisipliner berat.

"Yang jelas sudah dihukum karena tindak pidana korupsi itu ada dua, kemarin sudah saya tandatangani beberapa ASN yang melakukan tindakan indisipliner berat untuk diambil tindakan tegas," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Aturan Disahkan Jokowi, Ketua KPAI Terima Gaji Rp26 Juta Tiap Bulan
PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti 1 Bulan, Begini Caranya
Proses Peralihan ASN, KPK Usulkan Pegawai Tidak Tetap Jalani Tes
38 PNS Pemprov Riau Positif Narkoba
Menpan RB: PNS Korban Banjir Boleh Mengajukan Cuti
Pensiun, PNS Magelang Diwajibkan Sedekah Tanaman atau Buku

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.