Gubernur Edy Tegaskan Divaksin Covid Kewajiban Tidak Ada Alasan Menolak
Mantan Pangkostrad mengatakan, bupati dan wali kota juga akan menjadi orang yang mendapat vaksinasi pertama di daerah masing-masing. Setelah itu vaksinasi dilakukan terhadap seluruh tenaga kesehatan.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyatakan akan menjadi orang pertama mendapat vaksinasi Covid-19 di daerah ini. Dia menyatakan vaksinasi itu kewajiban dan masyarakat tidak ada alasan untuk menolaknya.
"Ini tidak ada penolakan, ini kan kewajiban. Jadi kewajiban kepada tenaga kesehatan, makanya diawali gubernur. Kalau gubernur saja tak menolak, berarti yang lain tidak boleh menolak. Ini tenaga kesehatan dulu," kata Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan Rabu (6/1).
Menurut dia, jika seseorang menolak vaksinasi, berarti telah mengorbankan orang lain. “Dari undang-undang darurat kesehatan, itu pasti ada sanksi. Tapi tak usahlah pakai sanksi-sanksi begitu. Semua harus menyadari bahwa vaksin ini untuk keselamatan semuanya. Makanya diawali oleh gubernur," ucapnya.
Mantan Pangkostrad mengatakan, bupati dan wali kota juga akan menjadi orang yang mendapat vaksinasi pertama di daerah masing-masing. Setelah itu vaksinasi dilakukan terhadap seluruh tenaga kesehatan. Setelah presiden, kepala daerah dan tenaga kesehatan, rakyat yang lain akan divaksinasi.
Saat ini, 40.000 vial vaksin Sinovac telah disimpan di gudang Dinas Kesehatan Sumut. Vaksin itu akan didistribusikan ke 33 kabupaten/kota di Sumut. Vaksinasi pertama rencananya dilakukan 14 Januari mendatang.
Baca juga:
Riza Patria dan Anies Baswedan Siap Terima Divaksin Covid-19
Ganjar Pranowo Siap Jadi yang Pertama Divaksin Covid-19 di Jateng
DPR: BPOM Tak Perlu Terbebani Harus Mengeluarkan Izin Edar Vaksin Covid-19
PAN Soal Vaksin: Apakah Sudah Ada Kepastian Izin BPOM Keluar Sebelum Tanggal 13?
Wapres Harap Sertifikasi untuk Vaksin Covid-19 Bisa Tuntas Sebelum 13 Januari
Pastikan Lancar, Kapolda Kalsel Kawal Vaksinasi hingga Penyuntikan di Puskesmas